Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI

Jum'at, 10 April 2020 | 11:02 WIB
Jakarta PSBB, Polisi Dirikan 33 Pos Awasi Kendaraan Masuk DKI
Sebagai ilustrasi PSBB Jakarta: Suasana di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendirikan 33 pos pengecekan atau check point guna mengawasi setiap kendaraan yang masuk Ibu Kota terkait penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, 33 pos check point itu tersebar di seluruh akses pintu masuk Jakarta. Mulai dari gerbang tol hingga di setiap stasiun dan terminal.

"Iya ada 33 titik pos check point tersebar di pintu masuk Jakarta, gerbang tol dan terminal serta stasiun," kata Sambodo saat dihubungi, Jumat (10/4/2020).

Sambodo menjelaskan, petugas yang berjaga di setiap pos check point akan memeriksa jumlah penumpang pada setiap kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Jakarta. Bagi penumpang kendaraan roda empat tak boleh melebihi setengah atau 50 persen dari kapasitas muatan mobil.

"Teknisnya seperti pemeriksaan 3 in 1, kita akan berhentikan, buka kaca (mobil), lihat jumlah penumpangnya berapa," kata Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.

"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.

Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.

"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.

Baca Juga: Bandel! Hari Pertama PSBB Masih Ada Penumpang KRL Tak Bermasker

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI