Waria Dibakar, Tim Advokasi Mira Minta Pemerintah Lebih Peduli Nasib LGBTIQ

Jum'at, 10 April 2020 | 15:50 WIB
Waria Dibakar, Tim Advokasi Mira Minta Pemerintah Lebih Peduli Nasib LGBTIQ
Ilustrasi. (Foto: Sholeh/TIMES Indonesia)

Melihat Mira terbakar, para tersangka pun sempat berupaya memadamkan api. Setelah berhasil dipadamkan, para tersangka itupun satu-persatu menghilang meninggalkan Mira yang merintih kesakitan. Sampai akhirnya, Mira yang sempat dibawa ke RS Koja itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (5/4) lalu.

Dalam kasus ini polisi telah berhasil membekuk tiga tersangka yakni berinisial AP (27), RT (24), dan AH (26). Sedangkan, ketiga tersangka lainnya yang masih buron yakni berinisial PD, AB, dan IQ.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI