Jakarta PSBB Hari Kedua, Jalanan Sepi Makin Dikit Kendaraan Ditilang

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Minggu, 12 April 2020 | 13:13 WIB
Jakarta PSBB Hari Kedua, Jalanan Sepi Makin Dikit Kendaraan Ditilang
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim jumlah pengendara motor baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona di Jakarta mengalami penurunan. Penurunan cukup signifikan jika dibandingkan jumlah pelanggar di hari pertama kebijakan tersebut diterapkan, Jumat (10/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo tak merinci berapa jumlah pasti pelangggaran yang terjadi pada hari kedua penerapan kebijakan PSBB. Hanya saja, Sambodo mengkalim kekinian masyarakat telah lebih memahami terkait aturan PSBB.

"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB, terutama aturan (memakai) masker. Mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasai," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Menurut Sambodo, pihaknya akan mulai melakukan tindakan terhadap para pengendara yang pelanggar PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020) besok. Bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB, mereka diminta untuk mengisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu di atas kertas blanko.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat day by day, setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," jelas Sambodo.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

News | Minggu, 12 April 2020 | 12:32 WIB

Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!

Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!

News | Minggu, 12 April 2020 | 11:47 WIB

Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

News | Minggu, 12 April 2020 | 11:15 WIB

Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta

Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta

News | Minggu, 12 April 2020 | 10:48 WIB

40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB

40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB

News | Minggu, 12 April 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB