Jakarta PSBB Hari Kedua, Jalanan Sepi Makin Dikit Kendaraan Ditilang

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir | Suara.com

Minggu, 12 April 2020 | 13:13 WIB
Jakarta PSBB Hari Kedua, Jalanan Sepi Makin Dikit Kendaraan Ditilang
Foto aerial kendaraan melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengklaim jumlah pengendara motor baik roda dua maupun roda empat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona di Jakarta mengalami penurunan. Penurunan cukup signifikan jika dibandingkan jumlah pelanggar di hari pertama kebijakan tersebut diterapkan, Jumat (10/4/2020).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo tak merinci berapa jumlah pasti pelangggaran yang terjadi pada hari kedua penerapan kebijakan PSBB. Hanya saja, Sambodo mengkalim kekinian masyarakat telah lebih memahami terkait aturan PSBB.

"Evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB, terutama aturan (memakai) masker. Mereka sudah memahami tapi nanti kita akan sosialisasai," kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4/2020).

Menurut Sambodo, pihaknya akan mulai melakukan tindakan terhadap para pengendara yang pelanggar PSBB di Jakarta mulai Senin (13/4/2020) besok. Bagi pengendara yang melanggar aturan PSBB, mereka diminta untuk mengisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu di atas kertas blanko.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat day by day, setiap harinya, sejauh mana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," jelas Sambodo.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang telah ditetapkan pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB.

Bagi warga yang melanggar aturan penerapan kebijakan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana hukuman penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

News | Minggu, 12 April 2020 | 12:32 WIB

Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!

Ancaman Oknum Ojol Saat PSBB: Ingat, Lapar Bisa Bikin Orang Jadi Beringas!

News | Minggu, 12 April 2020 | 11:47 WIB

Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya

News | Minggu, 12 April 2020 | 11:15 WIB

Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta

Viral Anjing Ditelantarkan di Pet Shop Mall Akibat PSBB Jakarta

News | Minggu, 12 April 2020 | 10:48 WIB

40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB

40 Ribu Warga Pekanbaru akan Terima Rp 300 Ribu Tiap Bulan Selama PSBB

News | Minggu, 12 April 2020 | 10:10 WIB

Terkini

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:28 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam

News | Kamis, 30 April 2026 | 06:20 WIB

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan

News | Kamis, 30 April 2026 | 05:55 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB