Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Pelaksanaan PSBB Jakarta kini menghadapi persoalan baru. Dualisme aturan muncul dari Menkes dan Menhub yang membingungkan para pengojek online. Sebenarnya, boleh tidak membawa penumpang saat PSBB?

Keresahan pengojek online ini bukan tanpa alasan. Mereka diminta tak menarik penumpang untuk mencari penghasilan ketika PSBB Jakarta diberlakukan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani surat permohonan Provinsi DKI Jakarta ihwal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada Senin (6/4/2020) malam. Isinya berkaitan dengan pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19.

Hasilnya, Menkes Terawan Wgus Putranto mengeluarkan Permenkes 9 Tahun 2020 tenteng Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Salah satu poin dari peliburan tempat kerja dalam pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar tersebut tertulis:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Menanggapi Permenkes ini, para perusahaan penyedia angkutan umum berbasis aplikasi pun menindaklanjuti dengan menghapus sementara layanan mengantar penumpang.

Peraturan ini tentu saja mendapat protes dari para pengojek. Mereka mengeluhkan aturan yang memangkas sebagian besar pendapatan mereka ini.

Pemprov DKI pun mengajukan koordinasi agar pemberlakuan PSBB tidak memberatkan para tukang ojek dalam mengangkut penumpang.

baca juga
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)
Pengemudi ojek online saat membawa penumpang (Suara.com)

Namun, peraturan tetap tak berubah. Pergub DKI tentang PSBB harus mengacu pada Permenkes.

Akhirnya, Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pun ditandatangini Gubernur Anies dengan tetap melarang para tukang ojek mengangkut penumpang.

Dalam Pergub Pasal 18 Nomor 6 tercantum aturan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi pengunanya hanya untuk pengangkutan barang".

Beda aturan dengan Menhub

Para tukang ojek kini menghadapi masalah baru. Seharusnya, peraturan ini bisa membuat napas mereka sedikit lega, namun yang terjadi justru kebingungan.

Pasalnya, Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

Polisi Bekuk Oknum Ojol Penyebar Video Bernada Provokatif Saat Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 10:16 WIB

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Kisah Ojol Dapat Order Dikira Fiktif, Endingnya Bikin Bahagia Lahir Batin

Otomotif | Senin, 13 April 2020 | 10:27 WIB

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

YLKI Bongkar Konflik antara Luhut dan Kemenhub di Kebijakan Larangan Mudik

Bisnis | Senin, 13 April 2020 | 09:44 WIB

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

Jawaban Pilu Perantau Dicegat Polisi saat Pulang Kampung dan 6 Berita Lain

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

Ditanya Dukung Anies Maju Pilpres, Respons Ustaz Yusuf Mansur Diserbu

News | Senin, 13 April 2020 | 10:38 WIB

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

Oknum Ojol Murka ke Pemerintah karena Corona, Begini Tanggapan Gojek

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:30 WIB

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

Viral Video Ancaman Oknum Ojol di Tengah Corona, Publik Ungkap Kejanggalan

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:08 WIB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Sempat Dilarang, Kemenhub Kini Bolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB

Video | Minggu, 12 April 2020 | 15:51 WIB

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

Mati-matian Perangi Corona, Anies dan Edy Rahmayadi Disebut Bintang NKRI

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:15 WIB

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

Anies: Warga dengan KTP Luar DKI Bisa Dapat Bansos PSBB Jakarta

News | Minggu, 12 April 2020 | 13:30 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×