Aturan Ojol di Permenhub dan Permenkes Beda, PKS: Bukti Tak Kompak

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Senin, 13 April 2020 | 16:51 WIB
Aturan Ojol di Permenhub dan Permenkes Beda, PKS: Bukti Tak Kompak
Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa penerapaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Permenhub itu mendapat sorotan lantaran isinya terkait ojol yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes, ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.

Bertentangan antara Permenhub dan Permenkes kata Mardani, menandakan bahwa tidak adanya kekompakan dalam pemerintahan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah. Untuk masalah kecil memastikan physical distancing saja bisa ada dua aturan. Bagaimana menangani masalah yang lebih besar," kata Mardani kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Menurutnya, ketidakkompakan kerap diperlihatkan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan atau aturan untuk mengatasi Covid-19. Ia berujar, seharusnya dalam masa pandemi saat ini pemerintah harus satu suara bukan justru sebaliknya.

Fitur Layanan Ojek Online Hilang Karena PSBB?  (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Fitur Layanan Ojek Online Hilang Karena PSBB? (Suara.com/Angga Budhiyanto)

"Pemerintah beberapa kali menunjukkan tidak satu suara, manajemen mudik juga bisa jadi contoh," kata Mardani.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid baru ini, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online atau ojek dalam jaringan (daring) boleh mengangkut penumpang. Namun diberikan persyaratan.

"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," papar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

baca juga

Menurut Adita Irawati, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada disinfektan.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR

Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR

News | Senin, 13 April 2020 | 16:44 WIB

Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas

Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2020 | 16:41 WIB

Tok! Pangkas Rambut dan Salon Dilarang Buka Selama Wabah Corona di Malaysia

Tok! Pangkas Rambut dan Salon Dilarang Buka Selama Wabah Corona di Malaysia

News | Senin, 13 April 2020 | 16:36 WIB

Penampakan Satpam yang Aniaya Perawat karena Ditegur Tak Pakai Masker

Penampakan Satpam yang Aniaya Perawat karena Ditegur Tak Pakai Masker

Jawa Tengah | Senin, 13 April 2020 | 16:35 WIB

Begini Harapan Lando Norris Bila Pandemi Covid-19 Berakhir

Begini Harapan Lando Norris Bila Pandemi Covid-19 Berakhir

Sport | Senin, 13 April 2020 | 16:34 WIB

Terkini

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:28 WIB

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 09:16 WIB

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:57 WIB

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:54 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:39 WIB

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 08:07 WIB

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 07:50 WIB

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB