Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 13 April 2020 | 20:13 WIB
Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS di Cibubur, Jakarta Timur. Belakangan diketahui IS juga telah melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap institusi Polri lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kejadian tersebut bermula tatkala IS dibekuk di kediamannya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) lalu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan biasa melakukan aksi pencurian di sekitar Jakarta Timur dan menjual hasil curiannya itu melalui media sosial Facebook.

Kemudian, penyidik pun melakukan penelusuran pada akun Facebook IS. Ketika itu lah, penyidik menemukan adanya ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh IS.

"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Yusri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara IS mengaku melontarkan ujaran kebencian tersebut lantaran takut terhadap polisi. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengetahui telah diburu oleh aparat kepolisian berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor.

"Karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ujar Yusri.

Yusri menyampaikan kekinian pihaknya juga tengah memburu tersangka lainnya berinisial ES yang turut membantu IS dalam kasus pencurian tersebut.

Kemudian, Yusri juga mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di kediaman IS aparat kepolisian turut menemukan delapan paket ganja. Sementara, terkait kasus kepemilikan ganja tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:40 WIB

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:29 WIB

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 12:14 WIB

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

News | Senin, 13 April 2020 | 09:28 WIB

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

News | Jum'at, 10 April 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Japan Open 2026: Usai Singkirkan Rasmus Gemke, Ubed Bidik Kejutan atas Anders Antonsen

Sport | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:36 WIB

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Dihujani Kritik usai Pilih Yamaha, Jorge Martin Beri Jawaban Tegas!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:33 WIB

Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup

Belajar Merelakan dari Lagu Menjauh: Saat Berjuang Saja Ternyata Tak Cukup

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:30 WIB

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:28 WIB

Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun

Tinggalkan Arsenal, Leandro Trossard Gabung Besiktas dengan Kontrak 3 Tahun

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:27 WIB

5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat

5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:26 WIB

90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina

90 Menit yang Mengungkap Identitas Asli Inggris dan Argentina

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB

Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan

Bawa Kendaraan Pribadi pada Hari Rabu, ASN Jaksel Bakal Kena Teguran Lisan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB

3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan

3 HP Android dengan Fitur Dynamic Island ala iPhone, Mulai Rp2 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak

Harga Pangan Hari Ini: Cabai hingga Daging Ayam Turun, Daging Sapi dan Minyak Kemasan Melonjak

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:19 WIB

×