Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 13 April 2020 | 20:13 WIB
Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS di Cibubur, Jakarta Timur. Belakangan diketahui IS juga telah melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap institusi Polri lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kejadian tersebut bermula tatkala IS dibekuk di kediamannya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) lalu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan biasa melakukan aksi pencurian di sekitar Jakarta Timur dan menjual hasil curiannya itu melalui media sosial Facebook.

Kemudian, penyidik pun melakukan penelusuran pada akun Facebook IS. Ketika itu lah, penyidik menemukan adanya ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh IS.

"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Yusri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara IS mengaku melontarkan ujaran kebencian tersebut lantaran takut terhadap polisi. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengetahui telah diburu oleh aparat kepolisian berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor.

"Karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ujar Yusri.

Yusri menyampaikan kekinian pihaknya juga tengah memburu tersangka lainnya berinisial ES yang turut membantu IS dalam kasus pencurian tersebut.

Kemudian, Yusri juga mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di kediaman IS aparat kepolisian turut menemukan delapan paket ganja. Sementara, terkait kasus kepemilikan ganja tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:40 WIB

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:29 WIB

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 12:14 WIB

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

News | Senin, 13 April 2020 | 09:28 WIB

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

News | Jum'at, 10 April 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×