Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Senin, 13 April 2020 | 20:13 WIB
Takut Ditangkap, Pencuri Motor Hina Institusi Polri di Medsos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polisi membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial IS di Cibubur, Jakarta Timur. Belakangan diketahui IS juga telah melakukan ujaran kebencian atau penghinaan terhadap institusi Polri lewat media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan kejadian tersebut bermula tatkala IS dibekuk di kediamannya di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (11/4/2020) lalu. Berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa yang bersangkutan biasa melakukan aksi pencurian di sekitar Jakarta Timur dan menjual hasil curiannya itu melalui media sosial Facebook.

Kemudian, penyidik pun melakukan penelusuran pada akun Facebook IS. Ketika itu lah, penyidik menemukan adanya ujaran kebencian terhadap institusi Polri yang dilakukan oleh IS.

"Ditemukan adanya konten yang mengandung penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang dalam hal ini adalah institusi Polri," kata Yusri kepada wartawan, Senin (13/4/2020).

Yusri menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara IS mengaku melontarkan ujaran kebencian tersebut lantaran takut terhadap polisi. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengetahui telah diburu oleh aparat kepolisian berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor.

"Karena ada rasa takut, karena dia tengah dilidik oleh tim resmob masalah curanmor. Itu keterangan awal tersangka, tapi masih kita dalami," ujar Yusri.

Yusri menyampaikan kekinian pihaknya juga tengah memburu tersangka lainnya berinisial ES yang turut membantu IS dalam kasus pencurian tersebut.

Kemudian, Yusri juga mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di kediaman IS aparat kepolisian turut menemukan delapan paket ganja. Sementara, terkait kasus kepemilikan ganja tersebut kini dalam penanganan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kini atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1,5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

Polri Realokasi Anggaran Rp 360 Miliar untuk Bantu Sopir Terdampak Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:40 WIB

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

Polri Akan Tindak Tegas Penolak Jenazah Korban Virus Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 19:29 WIB

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

TNI-Polri Bentrok Berdarah, DPR: Seharusnya Bersatu Lawan Corona

News | Senin, 13 April 2020 | 12:14 WIB

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

Polisi-Tentara Tembak-tembakan, DPR: Kita Lagi Lawan Virus Corona!

News | Senin, 13 April 2020 | 09:28 WIB

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang

News | Jum'at, 10 April 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:25 WIB

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:20 WIB

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:50 WIB

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB