Suara.com - Polisi menembak pembunuh Mahasiswi Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Juliana Liem (26). Mereka adalah Tomi Keliat (29) warga Jalan Dewantara, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu Tato Sembiring (28) warga Sempakata, Padang Bulan, Medan Selayang.
Tomi Keliat masih hidup karena hanya ditembak kakinya. Sementaa Tato Sembiring tewas ditembak polisi.
Keduanya dilumpuhkan dengan tembakan karena melakukan perlawanan, dan nyawa tersangka Tato Sembiring tewas ditembak polisi.
"Tato Sembiring mengeluarkan sebilah pisau saat hendak ditangkap polisi,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir, Selasa (14/4/2020).
Pembunuhan itu terjadi, Senin (13/4/2020) kemarin. Juliana Liem sempat berteriak memanggil nama Tuhan Yesus sebelum dibunuh dengan sadis dalam angkot. Juliana Liem dibunuh di dalam angkutan kota 103 Trayek Unimed-Pancur Batu. Teriakan Juliana Liem terungkap saat polisi memeriksa sejumlah saksi.
Tim menemukan saksi yang berada di sepanjang Simpang Selayang. Sepasang suami istri yang sempat mendengar suara teriakan perempuan dari dalam angkot.
“Yesus tolong,” begitu kata polisi menirukan kesaksian saksi.
Juliana Liem dirampok sebelum dibunuh. Juliana Liem juga dianiaya di dalam mobil.
Mayatnya dibuang ke kawasan Dusun I, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi Juliana Lim yang Sempat Teriakkan Nama Yesus
Kasus pembunuhan itu bermula saat Juliana Liem pulang dari kantornya di Medan. Selain kuliah, Juliana Liem juga sudah bekerja.
Kemudian di situ terlihat Juliana Liem awalnya naik angkot Rahayu 103 jurusan Pancur Batu-Universitas Negeri Medan sekitar pukul 19.30 WIB. Juliana Liem terlihat naik dari Jalan HM Yamin, Medan. Di sanalah Juliana Liem dirampok dan dibunuh, Senin (12/4/2020).
Motif dibalik pembunuhan tersebut yakni perampokan. Awalnya korban menaiki angkota Rahayu 103 Trayek Unimed-Pancur Batu yang dikemudikan oleh Tomi Keliat dengan ditemani oleh Tato Sembiring di seputar Jalan H.M. Yamin. Namun, kedua pelaku ternyata perampok barang-barang milik korban dan menganiayanya di dalam angkot tersebut.
Saat ini Tomi Keliat masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Sedangkan jenazah Tato Sembiring dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Pelaku dijerat pasal 365 ayat 4 Sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.