Orang Nomor 2 di Polri, Pengamat Ragu Propam Berani Beri Sanksi Wakapolri

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 April 2020 | 12:13 WIB
Orang Nomor 2 di Polri, Pengamat Ragu Propam Berani Beri Sanksi Wakapolri
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kanan) memberikan keterangan pers terkait diaktifkannya kembali Satgas Antimafia Bola Tahap III di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/2). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polrioleh sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta.

Jenderal bintang tiga itu dilaporkan atas dugaan pelangggaran kode etik dan Maklumat Kapolri karena diduga turut hadir dalam acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di tengah pendemi virus Corona atau Covid-19.

Terkait laporan tersebut, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, meragukan Propam Mabes Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Terlebih, Bambang menilai secara struktural jabatan dan kepangkatan, Gatot merupakan orang nomor dua di institusi Polri.

"Saya tak yakin Propam akan bisa memberi sanksi kepada Wakapolri. Mengingat secara jabatan struktur dan kepangkatan berada di bawahnya," kata Bambang kepada Suara.com, Jumat (17/4/2020).

Menurut Bambang, penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas kerap dipertontonkan ke depan publik. Begitu pula menurutnya dalam kasus dugaan pelangggaran etik yang melibatkan Wakapolri tersebut.

"Dalam Perpres 52/2010 tentang Tata Laksana Struktur Organisasi Polri, Wakapolri memang dipilih, dan diangkat oleh Kapolri, makanya yang harus memberi sanksi dalam konteks itu adalah Kapolri sendiri," ujar Bambang.

Hanya saja, lagi-lagi, Bambang meragukan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz berani memberikan sanksi secara terbuka kepada Gatot. Sebab, meski dalam Perpres 52/2010 dikatakan bahwa Wakapolri dipilih dan diangkat langsung oleh Kapolri, namun menurut Bambang dalam realitasnya hal itu tak terlepas dengan campur tangan 'politik istana'.

"Faktanya peran istana (politik) juga sangat kental dalam menentukan siapa yang akan dipilih menjadi Wakapolri. Akibatnya, Kapolri akan gamang untuk memberikan sanksi kepada wakilnya secara terbuka. Kalau secara tertutup, sanksi teguran secara lisan saya yakin itu sudah dilakukan Kapolri," ungkap Bambang.

Oleh karena itu, Bambang beranggapan tanpa adanya keberanian Kapolri untuk memberikan sanksi secara terbuka kepada Wakapolri maka penindakan hukum yang seakan-akan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas pun berpotensi terulang dan dipertontonkan kembali ke depan publik.

"Tanpa ada sanksi yang jelas (terbuka) diketahui publik, potensi itu akan terulang-ulang lagi," tandasnya.

Sebelumnya, acara pernikahan eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya, pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SMRC: 67 Persen Ekonomi Rakyat Memburuk karena Pandemi Corona

SMRC: 67 Persen Ekonomi Rakyat Memburuk karena Pandemi Corona

News | Jum'at, 17 April 2020 | 12:02 WIB

36 Mahasiswa STT Bethel Positif Virus Corona Dikarantina di Wisma Atlet

36 Mahasiswa STT Bethel Positif Virus Corona Dikarantina di Wisma Atlet

News | Jum'at, 17 April 2020 | 12:01 WIB

Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara

Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:54 WIB

Terus Melonjak, Hari Ini Masuk 129 Pasien Baru di RSD Wisma Atlet

Terus Melonjak, Hari Ini Masuk 129 Pasien Baru di RSD Wisma Atlet

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:45 WIB

Ratusan Diisolasi, Wali Kota Jakpus Datangi Mahasiswa STT Bethel di Asrama

Ratusan Diisolasi, Wali Kota Jakpus Datangi Mahasiswa STT Bethel di Asrama

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:38 WIB

Zona Merah Corona, Warga Dilarang Melintas Asrama STT Bethel Petamburan

Zona Merah Corona, Warga Dilarang Melintas Asrama STT Bethel Petamburan

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:27 WIB

Rindu Berat! Perawat Corona Peluk Anak yang Dibungkus Plastik, Awas Mewek

Rindu Berat! Perawat Corona Peluk Anak yang Dibungkus Plastik, Awas Mewek

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:48 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB