Array

Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 25 April 2020 | 11:45 WIB
Nekat Berkumpul Saat PSBB, Warga di Makassar Disemprot Pakai Mobil Damkar
Aparat gabungan di Makassar membubarkan warga yang masih ngumpul. (Foto: Ist)

Suara.com - Warga yang kedapatan masih berkumpul di Kota Makassar saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dibubarkan paksa oleh unsur TNI-Polri dan Satpol PP. Mereka dibubarkan petugas dengan memakai mobil Damkar menyemprot kerumunan warga yang tengah berkumpul di satu lokasi.

Diketahui, PSBB di Kota Makassar telah diberlakukan sejak Jumat (24/4/2020) kemarin.

Seperti diberitakan terkini.id - jaringan Suara.com, video petugas membubarkan paksa warga di Makassar yang masih berkumpul di tengah pemberlakuan PSBB viral di grup perpesanan WhatsApp, Jumat (24/4/2020) malam.

Dalam video tersebut, tampak petugas dengan memakai mobil Damkar menyemprot kerumunan warga yang tengah berkumpul di satu lokasi.

Beberapa warga dalam video itu terlihat berkumpul di sebuah emperan warung di pinggir jalan. Tindakan tegas para petugas ini dilakukan untuk menegakkan aturan PSBB di Kota Makassar.

Adapun lokasi peristiwa dalam video tersebut terjadi di sekitar Jalan Tinumbu, Kota Makassar.

“Tim gabungan penegakan Aturan PSBB Kota Makassar malam ini membubarkan kerumunan warga di sekitar Jalan Tinumbu,” demikian keterangan yang tertulis dalam video tersebut.

Diketahui, saat masa PSBB sejumlah peraturan diberlakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan. Salah satunya yakni larangan bagi masyarakat untuk berkumpul di satu lokasi.

Hal itu dilakukan pemerintah dan aparat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: Pesan dari Mereka yang Masih Bekerja di Tengah Wabah Corona

“Demi nyawa yang masih mungkin terselamatkan, demi esok yang masih mungkin kita tunggu, demi sejarah bahwa kita melawan,” tulisnya lagi.

Tindakan tegas akan dilakukan aparat gabungan demi menegakkan setiap aturan dalam PSBB yang telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI