Amnesty Kecam Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Benang Raja oleh Polisi

Chandra Iswinarno | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 27 April 2020 | 16:20 WIB
Amnesty Kecam Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Benang Raja oleh Polisi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Penangkapan belasan warga dalam aksi pengibaran bendera Benang Raja di hari peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April lalu oleh pihak kepolisian dinilai semakin mengekang hak untuk berkumpul dan berekspresi.

Direktur Amnestey Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan karena pengibaran bendera adalah tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM. Dia mengemukakan, setiap individu tanpa terkecuali berhak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Hak tersebut, jelasnya, dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR, di mana Indonesia adalah negara pihaknya.

"Kegiatan damai tersebut merupakan bagian dari hak untuk berkumpul dan berekspresi. Kami mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat baik yang ditangkap maupun yang menyerahkan diri," kata Usman Hamid pada Senin (27/4/2020).

Usman menyebut, pengibaran bendera Benang Raja memang kerap terjadi di beberapa desa di Maluku setiap tahunnya, namun sulit untuk menilai makna yang dipahami warga di setiap desanya.

"Bagi sebagian mungkin hanya berupa upacara atau bagian dari tradisi. Bagi sebagian lainnya, ini dianggap sebagai aksi protes politik kepada pemerintah pusat. Namun, sejauh dilakukan secara damai, negara wajib melindunginya," ucapnya.

Pengibaran bendera Benang Raja, lanjut Usman, mungkin juga merupakan cara simbolik dalam mengemukakan keluhan atas ketidakseriusan pemerintah pusat dalam melayani kebutuhan ekonomi dan sosial di wilayah yang terisolasi itu.

Namun, meski berskala kecil, negara kerap menilai ekspresi itu sebagai gerakan separatisme dengan menerapkan pasal-pasal makar.

"Ini keliru dan telah ditinggalkan pada era Pemerintahan Habibie dan Gus Dur. Ini waktunya Pemerintah dan DPR menghapus atau mengubah peraturan terkait makar yang kerap berujung pada pelanggaran HAM."

Amnesty sudah berkomunikasi dengan pihak Polda Maluku agar polisi tidak melakukan intimidasi selama ditahan, namun tetap mereka minta semuanya dibebaskan tanpa syarat mengingat sekarang kondisi tengah dilanda pandemi Virus Corona yang seharusnya tidak menambah tahanan baru di penjara.

Sebelumnya, hingga 25 April lalu, polisi menahan 13 warga sipil yang merupakan aktivis gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) karena aksi damai mengibarkan bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan RMS untuk memperingati hari ulang tahun gerakan RMS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan ada tiga petinggi RMS yang turut diamankan yakni Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air RMS Abner Litamahuputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air RMS Johanis Pattiasina (52).

Roem mengatakan, kehadiran mereka mulanya dalam rangka memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku berkaitan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang diunggah ke YouTube pada 18 April lalu.

"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," kata Roem kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Mereka mendatangi Polda Maluku seraya mengibarkan bendera Benang Raja dan mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengibaran bendera di HUT RMS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Kibarkan Bendera Benang Raja di Polda Maluku, 3 Orang Ini Ditangkap

Nekat Kibarkan Bendera Benang Raja di Polda Maluku, 3 Orang Ini Ditangkap

News | Minggu, 26 April 2020 | 21:22 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

News | Senin, 06 April 2020 | 16:44 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB