Amnesty Kecam Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Benang Raja oleh Polisi

Chandra Iswinarno, Stephanus Aranditio

Senin, 27 April 2020 | 16:20 WIB
Amnesty Kecam Penangkapan Pelaku Pengibar Bendera Benang Raja oleh Polisi
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Penangkapan belasan warga dalam aksi pengibaran bendera Benang Raja di hari peringatan HUT Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April lalu oleh pihak kepolisian dinilai semakin mengekang hak untuk berkumpul dan berekspresi.

Direktur Amnestey Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, penangkapan karena pengibaran bendera adalah tindakan semena-mena dan pelanggaran HAM. Dia mengemukakan, setiap individu tanpa terkecuali berhak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Hak tersebut, jelasnya, dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) dan Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR, di mana Indonesia adalah negara pihaknya.

"Kegiatan damai tersebut merupakan bagian dari hak untuk berkumpul dan berekspresi. Kami mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat baik yang ditangkap maupun yang menyerahkan diri," kata Usman Hamid pada Senin (27/4/2020).

Usman menyebut, pengibaran bendera Benang Raja memang kerap terjadi di beberapa desa di Maluku setiap tahunnya, namun sulit untuk menilai makna yang dipahami warga di setiap desanya.

"Bagi sebagian mungkin hanya berupa upacara atau bagian dari tradisi. Bagi sebagian lainnya, ini dianggap sebagai aksi protes politik kepada pemerintah pusat. Namun, sejauh dilakukan secara damai, negara wajib melindunginya," ucapnya.

Pengibaran bendera Benang Raja, lanjut Usman, mungkin juga merupakan cara simbolik dalam mengemukakan keluhan atas ketidakseriusan pemerintah pusat dalam melayani kebutuhan ekonomi dan sosial di wilayah yang terisolasi itu.

Namun, meski berskala kecil, negara kerap menilai ekspresi itu sebagai gerakan separatisme dengan menerapkan pasal-pasal makar.

"Ini keliru dan telah ditinggalkan pada era Pemerintahan Habibie dan Gus Dur. Ini waktunya Pemerintah dan DPR menghapus atau mengubah peraturan terkait makar yang kerap berujung pada pelanggaran HAM."

baca juga

Amnesty sudah berkomunikasi dengan pihak Polda Maluku agar polisi tidak melakukan intimidasi selama ditahan, namun tetap mereka minta semuanya dibebaskan tanpa syarat mengingat sekarang kondisi tengah dilanda pandemi Virus Corona yang seharusnya tidak menambah tahanan baru di penjara.

Sebelumnya, hingga 25 April lalu, polisi menahan 13 warga sipil yang merupakan aktivis gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) karena aksi damai mengibarkan bendera Benang Raja, simbol kemerdekaan RMS untuk memperingati hari ulang tahun gerakan RMS.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan ada tiga petinggi RMS yang turut diamankan yakni Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air RMS Abner Litamahuputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air RMS Johanis Pattiasina (52).

Roem mengatakan, kehadiran mereka mulanya dalam rangka memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Maluku berkaitan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang diunggah ke YouTube pada 18 April lalu.

"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS," kata Roem kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).

Mereka mendatangi Polda Maluku seraya mengibarkan bendera Benang Raja dan mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aksi pengibaran bendera di HUT RMS.

"Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020," ujar Roem.

Roem menyampaikan atas perbuatannya, ketiga petinggi RMS itupun dikenakan Pasal 160 KUHP dan pasal 110 tentang Makar. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Kibarkan Bendera Benang Raja di Polda Maluku, 3 Orang Ini Ditangkap

Nekat Kibarkan Bendera Benang Raja di Polda Maluku, 3 Orang Ini Ditangkap

News | Minggu, 26 April 2020 | 21:22 WIB

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

6 Tapol Papua Divonis 9 Bulan Penjara, Amnesty: Harusnya Mereka Dibebaskan!

News | Jum'at, 24 April 2020 | 22:33 WIB

Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

News | Senin, 06 April 2020 | 16:44 WIB

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

Amnesty Internasional Desak Pembebasan Narapidana Kasus Pasal Makar Papua

News | Kamis, 02 April 2020 | 19:08 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×