"Mereka menyerahkan diri dan menyatakan bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS saat HUT RMS tanggal 25 April 2020," ujar Roem.
Roem menyampaikan atas perbuatannya, ketiga petinggi RMS itupun dikenakan Pasal 160 KUHP dan pasal 110 tentang Makar. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Menghasut.