Direskrimum Polda Riau, Kombes Zain Nugroho mengatakan, JH merupakan otak pelaku kejahatan itu.
Sedangkan ES berperan sebagai pengancam yang akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
"Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 ke pengurus Kota Pekanbaru. Dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman," katanya.