Array

Kalapas Cibinong: Foto Habib Bahar bin Smith itu Asli, Bukan Editan

Rabu, 29 April 2020 | 18:58 WIB
Kalapas Cibinong: Foto Habib Bahar bin Smith itu Asli, Bukan Editan
Bahar Smith berfoto dengan para muridnya di Lapas (Twitter/fadlizon)

Suara.com - Kepala Lapas Klas II A Cibonong, Jawa Barat, Ardian Nova menjelaskan foto viral penceramah Habib Bahar bersama narapidana bertato di lapas, bukanlah hoaks.

Ardian Nova mengatakan, foto yang kali pertama disebar Fadli Zon itu asli yang merupakan hasil pemotretan tahun 2019.

"Itu, foto lama bulan Oktober 2019. Acara habis salat di musala Blok Mas," kata Ardian kepada Suara.com, Rabu (9/4/2020).

Ardian menyebut, foto Bahar dan napi lainnya dipotret di gerai dalam Lapas Klas II A Cibinong.

Ia mengatakan, Lapas Cibinong memunyai tradisi setiap pengunjung napi diberikan kesempatan berfoto pada gerai itu.

"Kami ada photo booth. Jadi, ini salah satu program kami, memberikan fasilitas foto untuk pengunjung dan keluarganya," ungkap Ardian.

Ardian mengungkapkan, fotografer yang memotret Bahar Smith adalah napi yang sudah menjadi tahanan pendamping alias tamping.

Ia mengatakan, foto Bahar Smith dipotret seusai kegiatan keagamaan, yakni para napi belajar mengaji kepada Bahar Smith.

"Warga binaan di blok  ingin belajar agama sama habib. Minta diajari sama habib mas," ucap Ardian.

Baca Juga: Bahar bin Smith Foto Bareng Napi Bertato di Lapas, Cuma Editan?

Kemungkinan, kata dia, foto tersebut juga sebagai kenang-kenangan para napi bersama Habib Bahar. Sebab, sebagian napi pada foto itu sudah bebas.

"Sudah ada yang bebas mas (napi yang ada di foto sebagian). Ya, kemungkinan begitu kenang-kenangan," kata Ardian

Untuk diketahui, Bahar bin Smith telah berstatus sebagai narapidana setelah dinyatakan pengadilan terbukti menganiaya dua anak remaja.

Terkait kasus ini, Bahar bin Smith divonis selama tiga tahun penjara. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI