Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi

Selasa, 28 April 2020 | 14:47 WIB
Tak Mau Berutang Budi Kepada Rezim Jokowi, Bahar bin Smith Tolak Asimilasi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Penceramah Bahar bin Smith menolak tawaran bebas melalui program asimilasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Salah satu alasan Bahar menolak tawaran tersebut karena tak mau merasa berutang budi kepada pemerintah.

Untuk diketahui, program asimilasi tersebut diberikan oleh Kemenkumham kepada napi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) di dalam lapas.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya memutuskan akan keluar dari lapas sesuai dengan waktu pembebasan yang sudah diputuskan pengadilan, yakni pada Tahun 2022.

"Dia tidak mau utang budi dengan rezim ini," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).

Kemudian alasan lain Bahar menolak tawaran program asimilasi tersebut lantaran masih memiliki sisa bahan ajar untuk muridnya.

Semenjak menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bahar aktif mengajarkan ilmu agama kepada narapidana lainnya. Kini, ia disebut-sebut memiliki murid hampir dari 80 persen napi di sana.

"Beliau belum mau mengambilnya. Karena masih ada materi yang harus beliau tuntaskan untuk mengajar muridnya di dalam," ucapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan divonis selama tiga tahun penjara.

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Baca Juga: Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI