Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 28 April 2020 | 14:44 WIB
Tolak Tawaran Asimilasi, Alasan Bahar bin Smith Masih Betah di Penjara
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Penceramah Bahar bin Smith disebut menolak tawaran program asimilasi narapidana dari pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19). Bahar memilih tetap berada di dalam lapas demi memberikan ilmu agama kepada murid.

Hal itu diungkap oleh pengacaranya, Ichwan Tuankotta. Dia menyebut kalau Bahar pun menjadi salah satu napi yang bisa bebas melalui program asimilasi tersebut.

"Ada tawaran kemarin untuk kebebasan dari programnya asimilasi Menkumham," kata Ichwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/4/2020).

Akan tetapi, Bahar malah menolak tawaran itu. Kata Ichwan, ada dua alasan mengapa Bahar enggan bebas lewat program dari pemerintah.

Alasan pertama, Bahar tidak mau berutang budi dengan pemerintah kalau menerima tawaran tersebut. Sedangkan alasan kedua Bahar masih ingin mengajarkan ilmu agama kepada napi yang kini sudah menjadi muridnya.

"Beliau belum mau mengambilnya. Karena masih ada materi yang harus beliau tuntaskan untuk mengajar muridnya di dalam," ucapnya.

Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, Bahar dikabarkan dalam kondisi sehat. Ia pun kini sibuk mengajarkan ilmu agama kepada napi lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Hampir 80 persen penghuni lapas jadi murid beliau," ungkapnya.

Sebelumnya, Bahar bin Smith terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja dan divonis selama tiga tahun penjara.

baca juga

Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal primer dan 5 pasal sekunder tentang penganiayaan dan perampasan hak kemerdekaan.

Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

Oknum Petugas Diduga Palak Perusahaan yang Tetap Buka Selama PSBB Jakarta

News | Selasa, 28 April 2020 | 14:34 WIB

Keaslian Fotonya Diragukan, Bahar bin Smith Diklaim Ajarkan Napi Al Hadis

Keaslian Fotonya Diragukan, Bahar bin Smith Diklaim Ajarkan Napi Al Hadis

News | Selasa, 28 April 2020 | 14:17 WIB

Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith

Bantah Editan, Pengacara: 80 Persen Napi Lapas Cibinong Murid Bahar Smith

News | Selasa, 28 April 2020 | 13:16 WIB

Pemakaman Ditolak Warga, Jasad Pasien Corona Dikuburkan di Hutan

Pemakaman Ditolak Warga, Jasad Pasien Corona Dikuburkan di Hutan

News | Selasa, 28 April 2020 | 13:15 WIB

Jadetabek Dijaga Ketat Polisi, 4.948 Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik

Jadetabek Dijaga Ketat Polisi, 4.948 Kendaraan Pemudik Terpaksa Putar Balik

News | Selasa, 28 April 2020 | 13:00 WIB

Diduga Takut dan Stres, Pasien Covid-19 Kabur dari RS Bahterams

Diduga Takut dan Stres, Pasien Covid-19 Kabur dari RS Bahterams

News | Selasa, 28 April 2020 | 12:38 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×