Kuasa Hukum Romahurmuziy Apresiasi PT DKI Hingga MA Bebaskan Kliennya

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 29 April 2020 | 22:07 WIB
Kuasa Hukum Romahurmuziy Apresiasi PT DKI Hingga MA Bebaskan Kliennya
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy memasuki ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kuasa Hukum Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy, Maqdir Ismail menegaskan kliennya resmi akan dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2020) malam ini.

Romahurmuziy merupakan terpidana kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama.

"Kami para penasehat hukum, bahwa telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini. Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadhan ditengah ancaman Covid 19," kata Maqdir melalui keterangan persnya, Rabu malam.

Maqdir pun tak lupa menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding kliennya, sehingga putusan vonis Romahurmuziy disunat menjadi 1 tahun penjara. Di pengadilan tingkat pertama, Romahurmuziy divonis menjalani hukuman 2 tahun penjara.

"Penghargaan yang tinggi atas putusan Pengadilan Tinggi yang mengurangi hukuman terhadap Pak Romy menjadi satu tahun penjara," ungkap Maqdir

Sekali lagi, Maqdir juga mengucapkan terima kasih atas Mahkamah Agung (MA) tidak menambah masa penahanan terhadap kliennya Romahurmuziy. Diketahui, KPK kini tengah mengajukan Kasasi ke MA terkait putusan di PT DKI Jakarta.

"Kami juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. Bagi kami ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," kata Maqdir

Sebelumnya, Romahurmuziy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Romahurmuziy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Romahurmuziy divonis 2 Tahun penjara denda Rp 100 juta.

Romahurmuziy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

baca juga

Romahurmuziy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Romahurmuziy menerima Rp 91,4 juta.

Untuk diketahui, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU sebelumnya menuntut Romahurmuziy dipenjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Romahurmuziy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Romahurmuziy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Dibebaskan dari Rutan KPK

Malam Ini, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Akan Dibebaskan dari Rutan KPK

News | Rabu, 29 April 2020 | 20:33 WIB

MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini

MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini

News | Rabu, 29 April 2020 | 19:03 WIB

Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA

Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA

News | Jum'at, 24 April 2020 | 10:43 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×