MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 29 April 2020 | 19:03 WIB
MA Perintahkan KPK Bebaskan Romahurmuziy Hari Ini
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Mahkamah Agung memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu.

Rommy rencananya dikeluarkan dari rutan KPK pada hari ini.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020 kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27 April 2020," tambah Andi.

Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

baca juga

Sebelumnya, KPK menyatakan alasan mengajukan kasasi adalah karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya yaitu terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Rommy tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada Rommy padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy.

Kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail juga mengatakan Rommy mengajukan kasasi ke MA.

Kasasi tersebut bertujuan agar kliennya itu dapat bebas dari perkara suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA

Hukuman Rommy Dikorting jadi 1 Tahun, KPK Didesak Segera Kasasi ke MA

News | Jum'at, 24 April 2020 | 10:43 WIB

Hukuman Penjara Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun, Begini Sikap KPK

Hukuman Penjara Romahurmuziy Dikurangi Jadi 1 Tahun, Begini Sikap KPK

News | Jum'at, 24 April 2020 | 09:54 WIB

Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

Pengacara: Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan

News | Jum'at, 24 April 2020 | 07:49 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

Pengadilan Tinggi DKI Sunat Hukuman Eks Ketum PPP Rommy jadi 1 Tahun

News | Kamis, 23 April 2020 | 21:59 WIB

Periksa Jaksa, KPK: Keterangannya Kuatkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Korupsi

Periksa Jaksa, KPK: Keterangannya Kuatkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Korupsi

News | Selasa, 07 April 2020 | 19:34 WIB

KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi

KPK Yakin Hakim Agung Syarifuddin Bawa MA Bebas Korupsi

News | Selasa, 07 April 2020 | 12:07 WIB

KPK Periksa Jaksa Perempuan Terkait Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

KPK Periksa Jaksa Perempuan Terkait Kasus Suap Eks Petinggi MA Nurhadi

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:00 WIB

Jadi Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp 3,6 Miliar

Jadi Ketua MA, Syarifuddin Punya Harta Rp 3,6 Miliar

News | Senin, 06 April 2020 | 16:23 WIB

Hakim Agung Syarifuddin Terpilh Jadi Ketua Mahkamah Agung

Hakim Agung Syarifuddin Terpilh Jadi Ketua Mahkamah Agung

Foto | Senin, 06 April 2020 | 15:24 WIB

Resmi! Hakim Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung

Resmi! Hakim Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua Mahkamah Agung

News | Senin, 06 April 2020 | 14:25 WIB

Terkini

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Siap Hadapi Perlawanan Febrie Adriansyah Lewat Praperadilan Kasus Korupsi dan TPPU

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:22 WIB

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Timnas Indonesia vs Singapura: Awas Ketajaman Striker Berdarah Pacitan

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:21 WIB

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

5 Sepatu Lari Mills Terbaik untuk Pemula dan Maraton, Nyaman Dipakai Latihan hingga Race

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:17 WIB

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Kata-kata Jordi Amat Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam di Piala AFF 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

Aparat Kewalahan, Massa Duduki Gerbang Kejagung dan Hadang Jalan Panglima Polim

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

Flare Merah Menyala di Kejagung, Massa Mahasiswa Bawa Keranda Bertuliskan 'Febrie'

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11 WIB

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat

Bekaci | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Pilih Gabung Ducati, Pedro Acosta Ogah Pakai Motor KTM yang Tak Kompetitif

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Organisasi Indonesia Tionghoa Ikut Tingkatkan SDM, Gandeng Lemhanas Siapkan Beasiswa Hingga S3

Banten | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:09 WIB

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bahlil Buka Wacana Seluruh Mobil Listrik Pakai Baterai Nikel

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:04 WIB

×