Diketahui, Pengadilan Tingkat Pertama Rommy divonis 2 tahun penjara denda Rp 100 juta. Rommy juga dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
![Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/01/20/98891-romahurmuziy.jpg)
Rommy menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta.
Di samping itu, JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.