Suara.com - Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (tengah) dijemput tim kuasa hukumnya, saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4). Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. [Suara.com/Alfian Winanto]
Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK
Kamis, 30 April 2020 | 04:04 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
14 Desember 2025 | 12:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI