Kemudian ada hukuman sedang hingga berat seperti tidak bisa naik gaji ataupun golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat atau bahkan pangkatnya bisa diturunkan. Adapun hukuman yang lebih berat yakni turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, diturunkan jabatannya atau bahkan pemberhentian tidak hormat tidak aras permintaan sendiri.
PNS yang Terpaksa Keluar Daerah Harus Dapat Izin Atasan
Kamis, 30 April 2020 | 16:31 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
03 April 2025 | 12:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI