Kemenaker Tak Bisa Menolak TKA, Aturan-aturan ini Alasannya

Dany Garjito, Rifan Aditya

Jum'at, 01 Mei 2020 | 11:23 WIB
Kemenaker Tak Bisa Menolak TKA, Aturan-aturan ini Alasannya
Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, di Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Rencana kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara menuai banyak protes. Walau begitu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak bisa menolak izin masuk TKA.

Hal tersebut dikarenakan masuknya TKA asal China ini tidak menyalahi aturan-aturan yang ada.

Pelaksana Tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Aris Wahyudi, menyebutkan dasar argumennya terdapat pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM 11/2020 pasal 3 ayat (1) huruf f.

Dilansir Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/5/2020), pemerintah mengeluarkan ketentuan Permen Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan ini dikeluarkan seiring dengan masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Pasal 3 Permenkumham tersebut mengatur pengecualian pelarangan orang asing yang masuk wilayah Indonesia, yaitu:

  1. Orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap
  2. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas
  3. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
  4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut
  6. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka 500 TKA China masuk dengan mulus ke Sulawesi Tenggara. Sebab ratusan TKA yang dipekerjakan di PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel akan menggarap proyek strategis nasional.

Mereka dipakai untuk pembangunan industri Konawe, yang di dalamnya termasuk pembangunan smelter Konawe. Proyek pembangunan smelter merupakan salah satu dari 26 proyek strategis nasional.

"Sekitar 500 TKA itu akan bekerja di dua proyek strategis nasional. Kami dari sisi legalitas tidak bisa menolak," tutur Aris dikutip dari BBC Indonesia--jaringan Suara.com, Jumat (1/5).

baca juga

Aris merujuk Keputusan Presiden 56/2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pada lembar lampiran, huruf u angka 219, dua perusahaan itu terlibat dalam pembangunan smelter Konawe.

"Pemerintah kan harus satu bahasa, harus ada kepastian hukum. Artinya mereka boleh masuk," imbuhnya.

Penolakan TKA

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh menegaskan bakal memimpin langsung demonstrasi jika 500 tenaga kerja asing (TKA) asal China benar-benar datang di daerah itu.

"Kalau ini tetap dipaksakan datang (500 TKA), intelijen kita bisa mengawasi kapan datangnya. Saya akan memimpin langsung demonstrasi, semoga ini bisa menjadi sejarah, ini bisa dikenang sampai 2024," kata Abdurrahman Saleh di Kendari, Rabu (29/4/2020).

Abdurrahman mengungkapkan, alasan penolakan terhadap rencana kedatangan ratusan TKA tersebut, karena masyarakat Sultra saat ini tengah menghadapi COVID-19.

Menurutnya, jika para TKA tersebut datang di Sultra akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menimbulkan gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat.

"DPRD bukan antiasing, kita komitmen bahwa investasi dibutuhkan dan regulasinya harus dipatuhi, namun hari ini dunia sedang pandemik COVID-19, untuk itu mewakili fraksi kita tolak. Di satu sisi aturan regulasi benar tapi dampak ke depannya dan dampak sosialnya," ucapnya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

500 TKA China di Luar Nalar, Pemerintah Terkesan Beri Karpet Merah ke Asing

500 TKA China di Luar Nalar, Pemerintah Terkesan Beri Karpet Merah ke Asing

News | Kamis, 30 April 2020 | 18:39 WIB

Warga Sultra Tolak TKA China, Ketua DPRD: Jika Datang, Saya Pimpin Demo

Warga Sultra Tolak TKA China, Ketua DPRD: Jika Datang, Saya Pimpin Demo

News | Kamis, 30 April 2020 | 07:13 WIB

Gaji Tak Dibayar Selama Corona, Buruh Makan Daun-daunan karena Kelaparan

Gaji Tak Dibayar Selama Corona, Buruh Makan Daun-daunan karena Kelaparan

News | Kamis, 16 April 2020 | 14:59 WIB

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini

News | Rabu, 01 April 2020 | 14:20 WIB

Emosi Tahu TKA Masuk Indonesia, Said Didu: Darah Bapak dalam Tubuh Mendidih

Emosi Tahu TKA Masuk Indonesia, Said Didu: Darah Bapak dalam Tubuh Mendidih

News | Kamis, 19 Maret 2020 | 13:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×