"Untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi.
KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN.
Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.
"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor," kata Ipi.