Polisi Tilang 15 Travel Gelap Angkut Ratusan Pemudik di Cikarang Barat

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 02 Mei 2020 | 16:21 WIB
Polisi Tilang 15 Travel Gelap Angkut Ratusan Pemudik di Cikarang Barat
Ilustrasi pemudik yang ingin pulang kampung. [Dok. Banten Hits]

Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik dari DKI Jakarta menuju sejuah daerah. Total ada 15 travel yang terjaring operasi di pos pengamanan Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020) kemarin malam.

Sejumlah travel tersebut mengangkut pemudik yang hendak menuju daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Total keseluruhan penumpang dalam seluruh travel gelap itu kurang lebih berjumlah 133 penumpang.

"Tadi malam antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, di pos penyekatan Cikarang Barat kami hanya dalam waktu tiga jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo di Pancoran, Sabtu (2/5/2020).

Modus sejumlah travel gelap ini berupa memberi penawaran jasa melalui media sosial Facebook dan sambungan WhatsApp. Setiap penumpang dikenakan tarif yang beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dan ini sama modusnya dengan yang kami tangkap sebelumnya, bahwa mereka mengiklankan itu (jasa travel gelap) melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan ada yang melalui WA," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami modus travel gelap semacam ini. Kekinian polisi telah memanggil sang empu travel dan memberi sanksi tilang pada pengemudi travel.

Untuk nasib penumpang yang batal mudik, kata Sambodo, pihaknya telah memulangkannya. Para pemudik diantar menuju kediamannya masing-masing.

"Nanti kami akan panggil (pemilik travel), sementara kendaraan kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," papar dia.

Atas perbuatannya, para sopir travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Ketupat Semeru, 3.156 Kendaraan Hendak ke Jatim Dipaksa Putar Balik

Operasi Ketupat Semeru, 3.156 Kendaraan Hendak ke Jatim Dipaksa Putar Balik

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2020 | 21:25 WIB

Akali Larangan Mudik, Imin Naik Mobil Barang ke Lampung, Tarif Rp 900 Ribu

Akali Larangan Mudik, Imin Naik Mobil Barang ke Lampung, Tarif Rp 900 Ribu

Banten | Jum'at, 01 Mei 2020 | 16:33 WIB

Sepekan Ada 7.748 Kendaraan Jadetabek Mau Mudik, Semua Digiring Balik

Sepekan Ada 7.748 Kendaraan Jadetabek Mau Mudik, Semua Digiring Balik

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 16:01 WIB

Terkini

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Konspirasi Gagalkan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026? Sederet Kasus Wasit Nasrullo Kabirov

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Dicopot Purbaya 3 Bulan Lalu, Ini Kata-kata Luky Alfirman Usai Kembali ke Kemenkeu

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:02 WIB

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Gen Z dan Rasa Bersalah saat Rehat Sejenak: Jebakan Budaya Produktivitas?

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 19:00 WIB

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

KISI Bidik Rp2 Triliun dari Obligasi hingga Akhir 2026

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:55 WIB

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan Najamudin Tegaskan Kerja Lembaga Harus Berdampak Bagi Daerah

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:53 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Bangladesh Nasrullo Kabirov: Skandal Qatar 2024

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

IPW Sebut Pelaku Kekerasan Demo 27 Agustus Bukan Polisi: Ada Pihak yang Ingin Jatuhkan Polri

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

Perketat Verifikasi Permohonan, Ditjen AHU Pastikan Layanan Administrasi Hukum Sesuai Undang-undang

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Sarah Menzel Anak Siapa? Ini Sosok Calon Besan Anang Hermansyah

Entertainment | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri

Banten | Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:44 WIB

×