Polisi Tilang 15 Travel Gelap Angkut Ratusan Pemudik di Cikarang Barat

Pebriansyah Ariefana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Sabtu, 02 Mei 2020 | 16:21 WIB
Polisi Tilang 15 Travel Gelap Angkut Ratusan Pemudik di Cikarang Barat
Ilustrasi pemudik yang ingin pulang kampung. [Dok. Banten Hits]

Suara.com - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggagalkan sejumlah travel gelap yang mengangkut pemudik dari DKI Jakarta menuju sejuah daerah. Total ada 15 travel yang terjaring operasi di pos pengamanan Cikarang Barat, Jumat (1/5/2020) kemarin malam.

Sejumlah travel tersebut mengangkut pemudik yang hendak menuju daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Total keseluruhan penumpang dalam seluruh travel gelap itu kurang lebih berjumlah 133 penumpang.

"Tadi malam antara pukul 21.00 sampai 00.00 WIB, di pos penyekatan Cikarang Barat kami hanya dalam waktu tiga jam saja kami amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang. Keseluruhannya untuk tujuan ke Jabar, Jatim dan Jateng," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Yogo Purnomo di Pancoran, Sabtu (2/5/2020).

Modus sejumlah travel gelap ini berupa memberi penawaran jasa melalui media sosial Facebook dan sambungan WhatsApp. Setiap penumpang dikenakan tarif yang beragam, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Tiap penumpang itu ditarik antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dan ini sama modusnya dengan yang kami tangkap sebelumnya, bahwa mereka mengiklankan itu (jasa travel gelap) melalui media sosial, ada yang melalui Facebook dan ada yang melalui WA," sambungnya.

Pihaknya masih mendalami modus travel gelap semacam ini. Kekinian polisi telah memanggil sang empu travel dan memberi sanksi tilang pada pengemudi travel.

Untuk nasib penumpang yang batal mudik, kata Sambodo, pihaknya telah memulangkannya. Para pemudik diantar menuju kediamannya masing-masing.

"Nanti kami akan panggil (pemilik travel), sementara kendaraan kami tahan, kami tilang, tapi untuk penumpangnya kami kembalikan," papar dia.

Atas perbuatannya, para sopir travel gelap tersebut dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Operasi Ketupat Semeru, 3.156 Kendaraan Hendak ke Jatim Dipaksa Putar Balik

Operasi Ketupat Semeru, 3.156 Kendaraan Hendak ke Jatim Dipaksa Putar Balik

Jatim | Jum'at, 01 Mei 2020 | 21:25 WIB

Akali Larangan Mudik, Imin Naik Mobil Barang ke Lampung, Tarif Rp 900 Ribu

Akali Larangan Mudik, Imin Naik Mobil Barang ke Lampung, Tarif Rp 900 Ribu

Banten | Jum'at, 01 Mei 2020 | 16:33 WIB

Sepekan Ada 7.748 Kendaraan Jadetabek Mau Mudik, Semua Digiring Balik

Sepekan Ada 7.748 Kendaraan Jadetabek Mau Mudik, Semua Digiring Balik

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 16:01 WIB

Terkini

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:10 WIB

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 18:04 WIB

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 17:05 WIB

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

Banding Kasus Chromebook, Pengamat Ingatkan PT Tak Ulur Waktu Tahan Ibrahim Arief

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:38 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa, Relawan PROBO Siap Kawal Program Strategis

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:25 WIB

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

Dari Limbah ke Pasar Dunia, Rahasia Wayan Sudira Ubah Sampah Kayu Laut Jadi Cuan Ekspor

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:12 WIB

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

Ukir Prestasi, Gus Ipul Apresiasi Siswa Sekolah Rakyat Surakarta

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

Viral Manusia Silver Todong Pisau di Kuta, Polisi Tangkap Pria Asal Bandung

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:01 WIB

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB