SP dalam penyelidikan sempat menunjukkan kartu anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Nomor 1177/13/B/2017 atas namanya sendiri.
"Kami menduga ratusan amunisi proyektil dan beberapa bagian senjata api itu dibawanya masuk ke Indonesia secara ilegal," kata Frans.
SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan ratusan amunisi senjata api berbagai jenis tanpa izin. Tersangka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kesimpulan
Pria dalam postingan akun Facebook Kristin Hadija yang disebarkan oleh Faris Farela bukan TKA asal Cina. Narasi yang ditulis juga tidak membuktikan klaim tersebut.
Jadi, unggahan akun Facebook Kristin Hadija termasuk dalam False Context atau Konten yang Salah.
Referensi
Baca Juga: Nasib Pengojek Sepeda Ditengah Corona, Hanya Dapat Rp10 Ribu Sehari