Suara.com - Seorang pria berinisial SR (41), warga Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat ditangkap polisi karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri selama empat tahun.
Kapolsek Koto Tangah AKP Zambri Efrino mengatakan, penangkapan terhadap SR tersebut dilakukan di salah satu komplek perumahan di Lubuk Buaya, pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 14.15 WIB.
"SR ini kami tangkap setelah adanya laporan dari saksi atas perbuatan SR tersebut," kata AKP Zambri saat dihubungi Covesia.com (jaringan Suara.com), Senin (4/5/2020) malam.
Zambri mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan SR sudah berlangsung sejak empat tahun silam, yaitu sejak tahun 2016.
"Saat itu anaknya masih berumur 15 tahun atau masih duduk di kelas III SMP,” ujar Zambri.
Menurut dia, perbuatan bejat tersebut mulai dilakukan pelaku terhadap korban, saat mereka tinggal di perumahan di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto tangah.
"Aksi bejat itu berulangkali dilakukan SR terhadap anak kandungnya tersebut," katanya lagi.
Dikatakan Zambri, terakhir perbuatannya terhadap anak kandungnya itu dilakukan SR, yaitu awal Mei 2020 kemarin.
"Karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya itu, dan korban memberitahukan kepada ibu kandungnya. Setelah hal itu terungkap, ia melaporkannya ke kami," ujar Zambri menjelaskan kronologis penangkapan itu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, SR ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu helai baju warna putih, satu helai celana panjang warna putih dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Atas perbuatannya pelaku diancam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81, Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Kapolsek.