Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) desak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti perundang-undangan (perppu) agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda.
Anggota Komnas HAM Amiruddin mengatakan, permintaan penundaan pilkada 2020 dilakukan agar pemerintah pusat fokus dalam keselamatan masyarakat Indonesia di tengah wabah Covid-19.
"Komnas HAM meminta presiden terbitkan perppu penundaan pilkada dan fokus memastikan kesehatan masyarakat," kata Amirrudin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Menurut Amiruddin, Komnas HAM memiliki alasan penundaan pilkada berkaitan dengan hak fundamental terutama hak untuk hidup, hak atas kesehatan dan hak atas keamanan seluruh pihak.
Apalagi, data penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah juga masih banyak dalam zona berbahaya.
"Termasuk banyak wilayah yang menyelenggarakan pilkada masuk zona merah dan zona kuning."
Amiruddin tak menampik, jika pilkada merupakan bagian dari pemenuhan hak untuk turut serta dalam pemerintahan berupa hak untuk memilih dan dipilih. Meski begitu, Komnas HAM meminta agar seluruh elemen bangsa untuk fokus pada upaya pencegahan dan penanganan masalah Covid-19.
Adapun tujuh rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda sementara waktu pilkada serentak 2020.
Pertama, menjadikan keselamatan masyarakat sebagai hal utama yang harus diperhatikan dalam melaksanakan penundaan pilkada.
Kedua, segera dikeluarkan Undang-Undang ataupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi dasar penundaan pemilihan kepala daerah, sehingga memberikan adanya kepastian hukum.
Ketiga, menjamin kepastian terlaksananya tahapan pemilu lanjutan, baik dari segi regulasi maupun ketersediaan anggaran.
Empat, memastikan tahapan pilkada lanjutan dilakukan setelah kondisi keadaan darurat kesehatan telah berakhir.
Lima, menjamin adanya perlindungan hak untuk dipilih terhadap calon dari jalur perseorangan yang telah mengikuti tahapan penyerahan dukungan dengan memastikan jaminan perlakuan yang sama dengan calon yang diusulkan oleh partai politik.
Enam, Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu.
Tujuh, Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat disabilitas dan lain-lain).