Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2020 | 16:10 WIB
Anggota DPR Minta Pemerintah Tegas Larang Mudik, Jangan Ubah-Ubah Aturan
Andre Rosiade usai penuhi panggilan majelis kehormatan Partai Gerindra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta pimpinan DPR untuk mengingatkan pemerintah agar tegas terhadap larangan mudik yang sebelumnya sudah disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Larangan mudik sebelumnya diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Andre berharap pemerintah tetap konsisten dengan pernyataanya. Sehingga tidak mengubah-ubah peraturan yang ada mengenai larangan mudik.

"Kita tahu presiden sudah melarang kita mudik, sudah melarang pulang kampung dan harapan kami tentu pemerintah tegas tidak berubah-ubah peraturannya. Nah saya minta pimpinan dan juga komisi yang membidangi jangan lagi ada perubahan di saat sudah ada Pemenhub Nomor 25 tahun 2020 bahwa kita dilarang terbang kecuali perjalanan VVIP tapi akan ada perubahan perubahan lain," tutur Andre saat interupsi dalam rapat paripurna, Selasa (5/5/2020).

Ia mengatakan, jangan sampai nantinya ada pengubahan aturan tersebut hanya karena menyesuaikan dengan kehendak sejunlah pihak yang dianggap memiliki kedekatan.

"Harapan kami tentu ini butuh ketegasan dari pemerintah dan juga kita harapkan pimpinan DPR mengingatkan pemerintah untuk tetap konsisten dilarang terbang, dilarang mudik. Jangan sampai ada celah karena dekat dengan si ini dekat dengan si itu peraturan diubah," tandasnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Rencananya, aturan itu akan keluar pada sore ini.

Dalam aturan itu, akan diatur pengoperasian transportasi untuk masyarakat yang memiliki keperluan mendesak di masa pelarangan Mudik.

"Aturan turunan dari peraturan menteri perhubungan nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi. Rencananya (Selasa)," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan seperti ditulis, Selasa (5/5/2020).

Menurut Adita, aturan tersebut akan berbarengan dengan peraturan syarat masyarakat yang diperbolehkan untuk melaksanakan mudik untuk keperluan mendesak.

"Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh bepergian," kata Adita.

Sebelumnya, Adita menyatakan, penyusunan aturan itu juga mempertimbangkan usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

"Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," jelas dia.

Adita melanjutkan, surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat Rekor Lagi, Positif Corona RI Bertambah 484, Jadi 12.071 Orang

Catat Rekor Lagi, Positif Corona RI Bertambah 484, Jadi 12.071 Orang

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:06 WIB

Stres Kekurangan APD, Dokter Lompat dari Lantai Dua Rumah Sakit

Stres Kekurangan APD, Dokter Lompat dari Lantai Dua Rumah Sakit

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 16:08 WIB

Perawat Satwa Ragunan soal Corona: Jangan Dibikin Pusing Bisa Tambah Stres

Perawat Satwa Ragunan soal Corona: Jangan Dibikin Pusing Bisa Tambah Stres

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:59 WIB

China Tegaskan Solidaritas untuk Indonesia Dalam Perangi Virus Corona

China Tegaskan Solidaritas untuk Indonesia Dalam Perangi Virus Corona

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:40 WIB

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 5 Mei 2020

LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 5 Mei 2020

Video | Selasa, 05 Mei 2020 | 15:38 WIB

Terkini

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:00 WIB

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:55 WIB

Viral  Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:44 WIB

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:33 WIB

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:28 WIB

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:23 WIB

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB