Suara.com - Aksi tak terpuji dilakukan dokter di sebuah Puskemas di Sei Lekop, Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau. AP, inisial dokter itu mencabuli seorang gadis berinisial EU (18) yang tak lain adalah siswi yang sedang magang di Puskesmas tersebut.
Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Nugroho seperti diwartakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, mengatakan, peristiwa cabul itu saat korban berada di ruang dokter tersebut pada Senin (17/2/2020).
Dari keterangan korban, pelaku awalnya menanyakan soal asal-usulnya hingga pacar. EU kemudian menyebut kalau dr. AP kemudian memegang tangannya dan mencium, hingga memeluk. Bahkan dari pengakuan EU, terduga sempat menyentuh payudara dan tangannya menggerayangi area vital.
"Korban mencoba melepaskan pelukan hingga akhirnya ada siswa magang lain yang tiba-tiba masuk ke ruangan. Korban akhirnya memanfaatkan situasi itu untuk ke luar ruangan," kata Purwadi.
Buntut dari kasus ini, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Dari laporan itu, dr AP lalu dipanggil VI PPA Polresta Barelang Batam, Selasa (5/5/2020) siang untuk menjalani pemeriksan perihal kasus itu.
"Terlapor masih diperiksa keterangannya. Begitu juga mengenai kronologis peristiwa yang dilaporkan oleh siswi magang tersebut," kata dia.
Sejauh ini, status dr AP masih diperiksa sebagai saksi. Namun, jika dugaan itu terbukti maka oknum dokter tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka.
"Apabila dugaan tersebut terbukti, oknum dokter tersebut akan dikenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 294 Ayat 2 Ke-1 e KUHP yang berbunyi, pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercaya atau diserahkan kepadanya untuk dijaga, diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata dia.