Preman Bentak-bentak Polisi di Jalan, Tapi Mewek Minta Maaf Sesudah Diciduk

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 07 Mei 2020 | 17:23 WIB
Preman Bentak-bentak Polisi di Jalan, Tapi Mewek Minta Maaf Sesudah Diciduk
JU alias GA ditangkap karena menantang dan memaki-maki anggota polisi. (ist).

Suara.com - Seorang lelaki berinisial JU alias AG (40) kini harus meringkuk di penjara karena aksi nekatnya menantang dan mengancam seorang polisi bernama Aipda Rinkon Manik.

Sejak ditangkap, muncul sebuah video rekaman pria yang diduga preman itu dalam kondisi tangan terborgol. JU hanya bisa menunduk dan berkata-kata dengan suara pelan.

Sorot matanya redup seperti ketakutan. Dia meminta maaf kepada polisi seluruh Indonesia.

“Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku,” katanya sembari menangis.

Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan jika pelaku yang melakukan pengancaman itu telah dibekuk pada Rabu (6/5/2020) kemarin.

“Dia ditangkap Rabu malam (6/5/2020) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik,” katanya seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, Kamis (7/5/2020).

Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi ketika Aipda Rinkon sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, kemarin. Aipda Rinkon mengatur lalu lintas akibat ulah AG dan teman-temannya yang sedang menyetop sebuah mobil truk untuk memalak sang sopir.

Saat itu, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.

Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

baca juga

“Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.

“Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja),” kata dia.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata dia.

Ia juga mengimbau, pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, katanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalan Pedang Mantan Preman Jogja: Jual Kayu Hingga Gadai Mobil untuk Baksos

Jalan Pedang Mantan Preman Jogja: Jual Kayu Hingga Gadai Mobil untuk Baksos

Jogja | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:15 WIB

Kisah Kelam Eks Preman Jogja: Saat Itu Prinsipnya Dibunuh atau Membunuh

Kisah Kelam Eks Preman Jogja: Saat Itu Prinsipnya Dibunuh atau Membunuh

Jogja | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:01 WIB

Viral! Preman Peras Pengusaha Sembako Rp 1 Juta, Dua Ditahan

Viral! Preman Peras Pengusaha Sembako Rp 1 Juta, Dua Ditahan

News | Senin, 27 April 2020 | 23:16 WIB

CEK FAKTA: Polisi Sebar Nomor Layanan Pemburu Preman?

CEK FAKTA: Polisi Sebar Nomor Layanan Pemburu Preman?

News | Jum'at, 24 April 2020 | 09:41 WIB

Tekan Kejahatan Saat Corona, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Satgas Preman

Tekan Kejahatan Saat Corona, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Satgas Preman

News | Rabu, 22 April 2020 | 16:12 WIB

Kisah Sang Mantan Preman Jogja yang Tak Bisa Ditembus oleh Sajam

Kisah Sang Mantan Preman Jogja yang Tak Bisa Ditembus oleh Sajam

Video | Minggu, 22 Maret 2020 | 18:00 WIB

Pukuli Pelajar di Dalam Kelas, 5 Preman Bawa dan Tinggalkan Korban di RS

Pukuli Pelajar di Dalam Kelas, 5 Preman Bawa dan Tinggalkan Korban di RS

News | Senin, 24 Februari 2020 | 00:05 WIB

Layani Hapus Tato Tanpa Syarat, Mantan Preman Ini Juga Ajarkan Sedekah

Layani Hapus Tato Tanpa Syarat, Mantan Preman Ini Juga Ajarkan Sedekah

Video | Selasa, 11 Februari 2020 | 10:10 WIB

Ajak Rajin Sedekah, Mantan Preman di Sleman Layani Hapus Tato Tanpa Syarat

Ajak Rajin Sedekah, Mantan Preman di Sleman Layani Hapus Tato Tanpa Syarat

Jogja | Senin, 10 Februari 2020 | 14:57 WIB

Bikin Resah karena Markir Sambil Ngobat, Belasan Preman Diangkut Polisi

Bikin Resah karena Markir Sambil Ngobat, Belasan Preman Diangkut Polisi

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 10:18 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×