Preman Bentak-bentak Polisi di Jalan, Tapi Mewek Minta Maaf Sesudah Diciduk

Kamis, 07 Mei 2020 | 17:23 WIB
Preman Bentak-bentak Polisi di Jalan, Tapi Mewek Minta Maaf Sesudah Diciduk
JU alias GA ditangkap karena menantang dan memaki-maki anggota polisi. (ist).

Suara.com - Seorang lelaki berinisial JU alias AG (40) kini harus meringkuk di penjara karena aksi nekatnya menantang dan mengancam seorang polisi bernama Aipda Rinkon Manik.

Sejak ditangkap, muncul sebuah video rekaman pria yang diduga preman itu dalam kondisi tangan terborgol. JU hanya bisa menunduk dan berkata-kata dengan suara pelan.

Sorot matanya redup seperti ketakutan. Dia meminta maaf kepada polisi seluruh Indonesia.

“Seluruh polisi Indonesia minta maaf aku,” katanya sembari menangis.

Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho mengatakan jika pelaku yang melakukan pengancaman itu telah dibekuk pada Rabu (6/5/2020) kemarin.

“Dia ditangkap Rabu malam (6/5/2020) karena diduga melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tanjung Morawa, Aipda Rinkon Manik,” katanya seperti dilansir dari Kabarmedan--jaringan Suara.com, Kamis (7/5/2020).

Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi ketika Aipda Rinkon sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, kemarin. Aipda Rinkon mengatur lalu lintas akibat ulah AG dan teman-temannya yang sedang menyetop sebuah mobil truk untuk memalak sang sopir.

Saat itu, Aipda Rinkon langsung dicegat, didorong, serta diancam para pelaku karena diduga merasa terganggu dengan kedatangan personel itu.

Peristiwa ini dilaporkan Aipda Rinkon Manik ke Polsek Tanjung Morawa sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/45/A/V/2020/ SU/ Res DS / Sek Tanjung Morawa tanggal 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Baca Juga: ABG Diciduk Gegara Salat Sambil Joget TikTok: Saya Gak Sadar Jika Itu Salah

“Petugas melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan para pelaku dan menangkap JU als AG,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.

“Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja),” kata dia.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

“Akan proses tuntas sampai ke pengadilan. Pelaku di jerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” kata dia.

Ia juga mengimbau, pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika tidak, katanya, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI