“Ini si Ferdian Palelupea, oknum yang membuat video prank dengan membagikan sampah ke warga di Baleendah – Bandung,” imbuhnya.
Ferdian Paleka dikatakan bukan hanya melanggar hukum dengan membuat prank dan kabur.
Ia juga tidak menaati aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), guna menanggulangi penyebaran virus corona.
“Udah buron dan melanggar aturan PSBB dengan ancaman denda Rp 100 juta,” tulis akun tersebut.