Kekinian M pun telah berhasil diamankan bersama IR (39) yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Sementara, polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D yang berperan mengantar dan menjemput M di hotel.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 480 KUHP, Pasal 365 ayat 4 dan 351 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.