Haruskah Orang yang Melanggar Pembatasan Sosial Dilaporkan ke Polisi?

Arsito Hidayatullah

Minggu, 10 Mei 2020 | 08:25 WIB
Haruskah Orang yang Melanggar Pembatasan Sosial Dilaporkan ke Polisi?
Ilustrasi warga saat menjalani karantina atau pembatasan sosial. [Dok. BBC/Getty]

Di Singapura, negara yang peraturannya mendahulukan tanggung jawab kolektif ketimbang kebebasan pribadi, sebuah aplikasi pintar baru saja diperbarui agar polisi bisa menerima laporan dari warga.

Terdapat 700 laporan yang mereka terima dalam dua hari. Akhirnya, pemerintah setempat meminta publik hanya melaporkan pelanggaran yang mereka saksikan sendiri.

Di luar pusat kontak resmi, ribuan orang bergabung dalam forum daring untuk memperolok orang-orang yang dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial.

Grup di Facebook bertajuk 'Covidiot' adalah grup terbesar di Singapura dengan total anggota lebih dari 26.000 akun. Lini masa grup itu dipenuhi foto orang yang mereka anggap tak patuh pada aturan pemerintah.

Foto-foto yang mereka unggah ke grup itu biasanya dipotret dari jauh.

Wajarkah melaporkan orang lain ke pihak berwenang?

Etiskah melaporkan atau tidak melaporkan seseorang yang melanggar ketentuan hukum?

Dalam kehidupan sehari-hari, orang-orang di swalayan hingga taman publik, bergelut dengan pertanyaan ini, kata pakar filsafat moral di University of Sydney, Hannah Tierney.

"Saya memahami dorongan untuk saling berbincang, terutama dalam situasi seperti ini. Tapi sampai vaksin atau pengobatan Covid-19 ditemukan, satu-satunya cara agar kita tetap aman adalah menjalankan prinsip jaga jarak."

baca juga

"Bahkan sebagian kecil dari kita yang tidak mematuhi itu dapat menggagalkan upaya keras yang dilakukan orang lain," ujar Tierney.

Menurutnya, akan muncul perasaan yang sangat mengganggu melihat orang lain tidak menjalankan apa yang semestinya mereka lakukan.

Minzheng Hou, peneliti psikologi di National University of Singapore, dan sejawatnya Lile Jia, meneliti faktor yang mendorong seseorang melaporkan teman atau keluarga yang diduga melakukan kejahatan.

Mereka menemukan bahwa sebuah kesadaran bersama mendasari keputusan itu.

"Bukan berarti semua orang-orang tercela ini duduk di rumah, bosan menjalani karantina lantas mereka membuat orang lain berada dalam masalah," kata Jia.

"Kerap kali, mereka yang melaporkan kesalahan orang lain adalah orang yang ingin berbuat terbaik bagi kelompoknya."

Seperti cerita 'liburan' sepasang kekasih di Australia di atas, ada kemungkinan orang-orang membuat tuduhan yang tidak tepat jika mereka tidak mengetahui kejadian secara utuh.

Itulah salah satu alasan Jenny dan Veronika memutuskan tidak melaporkan bar di lingkungan mereka kepada otoritas Chicago. Mereka tidak benar-benar tahu yang terjadi.

Pakar filsafat moral, Hannah Tierney, menyebut ambiguitas tentang benar dan salah dalam melaporkan seseorang ke polisi ini juga bisa berimplikasi pada hal-hal yang tak diinginkan, termasuk terhadap pihak yang berwenang.

Dari New York hingga Sydney, angka kejahatan menunjukan denda yang tidak seimbang bagi warga permukiman miskin.

"Saya khawatir dampak pada orang-orang rentan dan yang terpinggirkan dalam sistem ini, di mana polisi diberikan hak mengambil diskresi," kata Tierney.

Ambiguitas tentang apa yang boleh dan dilarang juga memicu debat panas di Inggris. Kepolisian meminta laporan pelanggaran 'lockdown' walau ada ruang abu-abu dalam peraturan itu.

Kepolisian Inggris bekerja dalam konsep 'pemolisian berdasarkan persetujuan'.

Konsep hukum itu menyatakan, polisi hanya bisa mendapatkan kewenangan luar biasa untuk menangkap dan menahan seseorang karena publik menghendakinya.

Setelah perdebatan selama beberapa pekan mengenai boleh tidaknya seseorang berjalan keliling desa--sesuatu yang ditolak masyarakat pedesaan, otoritas kepolisian Inggris menyatakan aktivitas itu bukan pelanggaran hukum.

Namun seberapa efektif dorongan agar publik melaporkan kesalahan orang lain, terutama saat munculnya solidaritas bersama di kala pandemi seperti ini?

Ambil contoh New York, kota yang merupakan episentrum pandemi Covid-19 di AS. Pusat kontak aduan kota itu kelimpungan pada hari-hari pertamanya, bahkan mereka menerima penelepon yang bergurau hingga yang melontarkan olok-olok.

Tierney berpendapat, mengelola kepatuhan publik dan pemberdayaan sosial dalam satu waktu yang sama adalah hal rumit bagi pemerintah.

"Menghukum orang yang melanggar hukum adalah salah satu cara menumbuhkan kepatuhan, tapi itu semestinya bukan satu-satunya strategi yang Anda miliki," ujar Tierney.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemudik Positif Covid Kabur Dari Jakarta, 10 Petugas Wajib Jalani Tes Rapid

Pemudik Positif Covid Kabur Dari Jakarta, 10 Petugas Wajib Jalani Tes Rapid

Jawa Tengah | Minggu, 10 Mei 2020 | 00:45 WIB

Curhatan Petugas Kamar Mayat saat Corona: Lebih Banyak Duka Dibanding Suka

Curhatan Petugas Kamar Mayat saat Corona: Lebih Banyak Duka Dibanding Suka

Jabar | Minggu, 10 Mei 2020 | 03:10 WIB

Kisah Keluarga Herman Felani Bertahan Hidup Tanpa Bantuan di Tengah Pandemi

Kisah Keluarga Herman Felani Bertahan Hidup Tanpa Bantuan di Tengah Pandemi

Banten | Minggu, 10 Mei 2020 | 04:00 WIB

Terkini

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:30 WIB

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:22 WIB

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:27 WIB

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:20 WIB

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 08:10 WIB

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

×