18 Hari Larangan Mudik: 228 Travel Gelap Ditahan, 1.389 Pemudik Dihalau

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Senin, 11 Mei 2020 | 10:11 WIB
18 Hari Larangan Mudik: 228 Travel Gelap Ditahan, 1.389 Pemudik Dihalau
Sebagai ilustrasi: Pengecekan larangan mudik di Gerbang Tol Merak, Banten. (Suara.com/Yandi Sofyan)

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 228 kendaraan travel gelap yang mengangkut pemudik dalam kurun waktu 18 hari Operasi Ketupat dan Larangan Mudik sejak 24 April hingga 11 Mei 2020.

Sebanyak, 1.389 pemudik tercatat hendak menggunakan jasa travel gelap dengan pelat nomor hitam tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ribuan pemudik yang menggunakan jasa travel gelap tersebut memiliki tujuan ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

"Sejak Operasi Ketupat berlangsung, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut 1.389 pemudik tujuan berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur," kata Sambodo jumpa pers seperti dikutip dari saluran YouTube Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Sambodo merincikan, dari 228 kendaraan travel gelap sebanyak 202 di antaranya terjaring operasi dalam kurun waktu tiga hari yakni sejak 8 Mei hingga 10 Mei 2020. Ratusan kendaraan travel itu total tercatat membawa pemudik sebanyak 1.113 orang.

"Dari kegiatan selama tiga hari tersebut, kita mengamankan 202 unit (travel gelap) terdiri dari 11 unit bus, 112 unit minibus, 78 mobil pribadi, dan satu truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," ungkap Sambodo.

Atas perbuatannya itu, ratusan sopir travel gelap dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Sementara, sopir truk yang terjaring membawa pemudik dikenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengalihfungsikan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang.

Lalgi bagi para pemudik yang turut terjaring operasi diberi sanksi untuk putar balik ke Jakarta atau tempat asal keberangkatannya.

Polda Metro Jaya sendiri sedianya telah mendirikan 18 pos pengamanan terpadu dalam rangka Operasi Ketupat dan Larangan Mudik Tahun 2020. Sebanyak 18 pos pemantauan tersebut tersebar di titik-titik perbatasan wilayah Jakarta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Angkut Pemudik dari Jakarta, 202 Mobil Travel Gelap Ditahan Polisi

Nekat Angkut Pemudik dari Jakarta, 202 Mobil Travel Gelap Ditahan Polisi

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:39 WIB

HMS Center Minta Pemerintah Tak Buat Bingung Masyarakat soal Larangan Mudik

HMS Center Minta Pemerintah Tak Buat Bingung Masyarakat soal Larangan Mudik

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 07:58 WIB

Bupati Wonogiri Tidak Tolak Pemudik Selama Wabah Corona

Bupati Wonogiri Tidak Tolak Pemudik Selama Wabah Corona

Jawa Tengah | Minggu, 10 Mei 2020 | 18:23 WIB

VLOG: Memantau Penutupan Akses Jalur Keluar Masuk Jabodetabek

VLOG: Memantau Penutupan Akses Jalur Keluar Masuk Jabodetabek

Video | Jum'at, 08 Mei 2020 | 21:23 WIB

Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Jumlah Kendaraan Ke DIY Meningkat

Menhub Izinkan Transportasi Beroperasi, Jumlah Kendaraan Ke DIY Meningkat

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2020 | 19:35 WIB

Mudik ke Wilayah Jabodetabek Tak Dilarang di Tengah Pandemi Corona

Mudik ke Wilayah Jabodetabek Tak Dilarang di Tengah Pandemi Corona

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:46 WIB

Gubernur Jabar Pastikan Ketersedian Pangan Aman Hingga Beberapa Bulan

Gubernur Jabar Pastikan Ketersedian Pangan Aman Hingga Beberapa Bulan

Jabar | Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:43 WIB

Terkini

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

×