Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri2020 secara tepat waktu, meski ada pandemi virus corona covid-19.

Bagi pengusaha yang telat memberikan THR, maka akan ada sanksi yang menanti.

Pembayaran THR itu sehubungan dengan menjelangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Biasanya, THR wajib diberikan kepada pekerja seminggu sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

THR Keagamaan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pengusaha apabila terlambat memberikan THR kepada pegawainya.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.

Sebelumnya, Ida sempat menyampaikan perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Banyak pihak terutama dari kalangan buruh yang mengkritik surat edaran tersebut. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan apabila ada pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pegawainya maka bisa mengusahakan dialog untuk mencapai kesepakatan.

baca juga

Ida menyebutkan, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka solusi yang bisa diberikan yakni hendaknya melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda

Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 19:35 WIB

Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR

Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2020 | 18:51 WIB

THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020

THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 10:47 WIB

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 05:54 WIB

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:00 WIB

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:00 WIB

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 20:35 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×