Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kepada para pengusaha untuk membayarkan tunjangan hari raya alias THR Idul Fitri2020 secara tepat waktu, meski ada pandemi virus corona covid-19.

Bagi pengusaha yang telat memberikan THR, maka akan ada sanksi yang menanti.

Pembayaran THR itu sehubungan dengan menjelangnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 2020. Biasanya, THR wajib diberikan kepada pekerja seminggu sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2020).

THR Keagamaan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Ada sejumlah sanksi yang bisa diberikan kepada pengusaha apabila terlambat memberikan THR kepada pegawainya.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," ucapnya.

Sebelumnya, Ida sempat menyampaikan perihal Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Banyak pihak terutama dari kalangan buruh yang mengkritik surat edaran tersebut. Pasalnya, dalam surat edaran itu disebutkan apabila ada pengusaha yang tidak mampu memberikan THR kepada pegawainya maka bisa mengusahakan dialog untuk mencapai kesepakatan.

baca juga

Ida menyebutkan, bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka solusi yang bisa diberikan yakni hendaknya melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda

Menaker : Pengusaha yang Tak Bayar THR Pekerja akan Dikenai Denda

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 19:35 WIB

Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR

Rugi Karena Pandemi Covid-19, 50 Persen Pengusaha Hotel Tunda Pemberian THR

Lifestyle | Senin, 11 Mei 2020 | 18:51 WIB

THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020

THR untuk ASN Cair Rp 29,38 Triliun Jumat Ini 15 Mei 2020

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 10:47 WIB

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 05:54 WIB

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:00 WIB

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:00 WIB

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

Buruh Tak Gelar Aksi May Day saat Wabah Corona, Menaker Berterima Kasih

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 20:35 WIB

Terkini

Di Hadapan Bencana, Negara Harus Bicara tentang Mitigasi dan Tanggung Jawab

Di Hadapan Bencana, Negara Harus Bicara tentang Mitigasi dan Tanggung Jawab

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 20:00 WIB

PFI, PWI dan IJTI Bogor Bersatu, Kirim Doa bagi 5 Jurnalis dan Crew Kapal di Selat Sunda

PFI, PWI dan IJTI Bogor Bersatu, Kirim Doa bagi 5 Jurnalis dan Crew Kapal di Selat Sunda

Jabar | Jum'at, 11 September 2026 | 19:59 WIB

Kaki Sering Bengkak dan Terasa Berat? Waspadai Insufisiensi Vena Kronis

Kaki Sering Bengkak dan Terasa Berat? Waspadai Insufisiensi Vena Kronis

Jabar | Jum'at, 11 September 2026 | 19:50 WIB

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

IDAI: Keamanan Pangan MBG Tak Cukup dengan Guru Mencicipi Makanan

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:47 WIB

Kualitas Sektor Putra Meningkat, Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 Memanas

Kualitas Sektor Putra Meningkat, Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 Memanas

Sport | Jum'at, 11 September 2026 | 19:45 WIB

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau

TNI AL Kembali Temukan Pelampung Orange di Dekat Gunung Anak Krakatau

Banten | Jum'at, 11 September 2026 | 19:34 WIB

Munafik: Melawan Iblis, Kisah Ustaz Menghadapi Teror Gaib

Munafik: Melawan Iblis, Kisah Ustaz Menghadapi Teror Gaib

Your Say | Jum'at, 11 September 2026 | 19:30 WIB

Jadi Ibu Baru, Shenina Cinnamon Nikmati Setiap Momen hingga Urusan Popok Si Kecil

Jadi Ibu Baru, Shenina Cinnamon Nikmati Setiap Momen hingga Urusan Popok Si Kecil

Lifestyle | Jum'at, 11 September 2026 | 19:28 WIB

×