Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker

Senin, 11 Mei 2020 | 21:36 WIB
Resmi! Telat Bayar THR Karyawan, Pengusaha Akan Didenda Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati, dan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI