BPJS Kesehatan akan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerja Sama

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 12 Mei 2020 | 10:54 WIB
BPJS Kesehatan akan Tindak Tegas Faskes yang Langgar Perjanjian Kerja Sama
Pegawai melayani warga di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja menerangkan, pemberian layanan kesehatan yang dimaksud adalah memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

“Yang sedang kami pantau secara ketat saat ini, sehubungan dengan mewabahnya Covid-19 adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan termasuk kepada peserta JKN - KIS. Terlebih bila peserta JKN harus mengeluarkan biaya untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Adanya urun biaya di luar  ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal  4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit , tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Herman, Jatim, Senin (11/5/2020). 

Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerja sama, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerja sama, sebagaimana yang disepakati dalam kontrak perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Evaluasi juga melibatkan dinas kesehatan, perhimpunan rumah sakit hingga badan pengawas rumah sakit.

Selain itu, sesuai dengan surat edaran dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), bahwa rumah sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pelayanan pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya merupakan suatu alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien,

“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan untuk pasien, agar dapat dilayani dan biayanya dibebankan kepada pasien, karena bersifat memaksa dan melanggar hak-hak pasien,” lanjut Herman.

Herman menambahkan, hingga saat ini, terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama bulan april 2020.

“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan koridornya, hal ini sesuai dengan komitmen kita bersama ketika kontrak kerja sama ditandatangani,” tutup Herman.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kantor BPJS Kesehatan di Bekasi Berlakukan Physical Distancing

Kantor BPJS Kesehatan di Bekasi Berlakukan Physical Distancing

Bisnis | Senin, 11 Mei 2020 | 11:16 WIB

BPJS Kesehatan Pontianak Wajibkan Peserta Cuci Tangan Sebelum Masuk Kantor

BPJS Kesehatan Pontianak Wajibkan Peserta Cuci Tangan Sebelum Masuk Kantor

News | Senin, 11 Mei 2020 | 11:09 WIB

Kota Makassar Berlakukan PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan

Kota Makassar Berlakukan PSBB, BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:09 WIB

BPJS Kesehatan Tangerang Bekali Perlindungan Diri Bagi Petugas

BPJS Kesehatan Tangerang Bekali Perlindungan Diri Bagi Petugas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2020 | 14:04 WIB

Krisdayanti Unggah Foto Iuran BPJS Turun, Warganet: Terima Kasih Mimi

Krisdayanti Unggah Foto Iuran BPJS Turun, Warganet: Terima Kasih Mimi

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2020 | 03:05 WIB

Atasi PSBB, Pasien Klinik Mitra Sehati Bisa Konsultasi Online

Atasi PSBB, Pasien Klinik Mitra Sehati Bisa Konsultasi Online

Bisnis | Senin, 04 Mei 2020 | 10:21 WIB

Terkini

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

AADC Kembali Bikin Flashback: Mengapa Nostalgia SMA Tetap Memikat Gen Z?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:15 WIB

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

Usai Geledah Kantor Summarecon, KPK Bergerak ke Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:14 WIB

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

Geledah Kantor Summarecon, KPK Sita Dokumen SHGB Hingga Bukti Pemblokiran Sengketa Tanah

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Rawat Skin Barrier Kulit Kering! 4 Pelembap Cholesterol Kunci Wajah Lembap

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:10 WIB

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

3 Rekomendasi Sunscreen Khusus Kulit Rosacea agar Wajah Tidak Mudah Memerah

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 18:08 WIB

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026

Malang | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut, Imbas Kecelakaan Kapan Beruntun?

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:04 WIB

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Akselerasi Pembiayaan Perumahan, BRI Catat Penyaluran KPP Rp12 Triliun

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 18:03 WIB

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur

Bekaci | Jum'at, 18 September 2026 | 18:01 WIB

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Penyebab Rupiah Merosot Tipis ke Level Rp17.758

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:00 WIB

×