Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Biar Penindakan Ada Dasar Hukumnya

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 12 Mei 2020 | 16:06 WIB
Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Biar Penindakan Ada Dasar Hukumnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Alasannya adalah agar ada dasar hukum saat penindakan dilakukan.

Anies mengatakan selama ini para aparat dari Pemprov DKI Jakarta tak memiliki pegangan yang kuat untuk melakukan penindakan. Karena itu Pergub ini diharapkan akan membuat para petugas bisa lebih tegas dalam menegakkan aturan PSBB.

"Teman-teman ini yang bekerja di lapangan ini harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ujar Anies di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).

Anies beranggapan aturan yang mengatur soal sanksi PSBB ini akan membuat masyarakat semakin disiplin. Warga DKI akan enggan untuk melanggar karena ada sejumlah sanksi yang disiapkan.

"Ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," jelasnya.

Menurutnya ketentuan PSBB penting untuk dipatuhi semua masyarakat. Dengan demikian, maka penularan virus corona Covid-19 akan dapat segera dikendalikan.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata telah menerbitkan aturan baru soal sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Padahal aturan ini kerap disebut anak buahnya masih dalam tahap penyusunan.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

baca juga

Pergub yang telah ditetapkan Anies pada 30 April lalu ini baru tersebar belum lama ini. Lalu baru pada tanggal 11 Mei aturan ini diunggah situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milih Pemprov DKI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR Gelar Paripurna, Bahas Pengambilan Keputusan Perppu Penanganan Covid-19

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:59 WIB

PSBB Malang Raya Hari Pertama, Aremania Diminta Tenang di Rumah

PSBB Malang Raya Hari Pertama, Aremania Diminta Tenang di Rumah

Jatim | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:58 WIB

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

Komisi V Beri Atensi Khusus Kebijakan Pengendalian Transportasi

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:56 WIB

PSBB Malang Raya Dijaga Ratusan Tentara

PSBB Malang Raya Dijaga Ratusan Tentara

Jatim | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:51 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×