Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung

Rabu, 13 Mei 2020 | 15:03 WIB
Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). [Dok KPCDI]

Suara.com - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Lantaran itu, KPCDI berencana kembali menggugat perpres yang baru tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengungkapkan, pihaknya masih merundingkan mengajukan gugatan untuk kali kedua ke MA. Pada gugatan pertama yang dilayangkan pada Desember 2019, MA mengabulkannya sehingga iuran BPJS sempat batal naik.

"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini, sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," kata Petrus saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Rencana pengajuan uji materi untuk kali kedua tersebut dilakukan KPCDI, lantaran kecewa dengan sikap pemerintah yang berkukuh ingin menaikkan iuran BPJS. Meskipun ada perubahan besaran pada kenaikan angka iurannya, namun menurut KPCDI masih memberatkan masyarakat.

Apalagi, kenaikan iuran BPJS tersebut terjadi di tengah adanya pandemi virus Corona (Covid-19) di mana banyak sekali masyarakat yang morat-marit hanya untuk mencari sesuap nasi.

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA tersebut," ujarnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Perpres 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Kecil Paling Terdampak

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI