Sempat Menang Gugatan BPJS, KPCDI: Kami Curiga Pemerintah Mengakalinya

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:10 WIB
Sempat Menang Gugatan BPJS, KPCDI: Kami Curiga Pemerintah Mengakalinya
Ilustrasi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpes Nomor 64 Tahun 2020.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sudah menduga pemerintah akan melakukannya ketika iuran BPJS sempat batal naik.

Awalnya, KPCDI sempat mengajukan gugatan ke MA untuk uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2019. MA pun mengabulkan pembatalan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.

Namun kekinian Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui perpres di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Sekretaris Jenderal KPCDI Petrus Hariyanto mengatakan pihaknya sudah curiga langkah itu akan diambil pemerintah.

"Kami memang curiga waktu itu pemerintah akan mengakali. Dengan cara mengeluarkan perpres baru, tapi substansinya tidak jauh berbeda," kata Petrus saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).

Petrus sangat menyayangkan atas apa yang dilakukan pemerintah di tengah kondisi masyarakat sedang kesusahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun nilai kenaikannya berbeda dengan sebelumnya, akan tetapi tetap saja dianggapnya sangat tinggi sehingga memberatkan beban masyarakat.

"Walau ada perubahan angka tetapi masih memberatkan masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 lalu sudah mengalami penurunan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

baca juga

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mengikuti putusan MA terkait penetapan iuran BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Naik Lagi, Arif Poyuono: Ampun Biyung, Bikin Rakyat Sebal Sama Jokowi

BPJS Naik Lagi, Arif Poyuono: Ampun Biyung, Bikin Rakyat Sebal Sama Jokowi

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:53 WIB

Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik

Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:44 WIB

Iuran BPJS Naik Lagi, DPR: Pemerintah Tidak Ada Dana untuk Tambah Subsidi?

Iuran BPJS Naik Lagi, DPR: Pemerintah Tidak Ada Dana untuk Tambah Subsidi?

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:42 WIB

Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung

Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:03 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Kecil Paling Terdampak

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Rakyat Kecil Paling Terdampak

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:09 WIB

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi

Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan, Dibatalkan, Dinaikkan Lagi

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:01 WIB

Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Denda Iuran BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:53 WIB

Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:47 WIB

Iuran BPJS Naik Lagi, Jokowi Disebut Bebani Rakyat Miskin di Tengah Corona

Iuran BPJS Naik Lagi, Jokowi Disebut Bebani Rakyat Miskin di Tengah Corona

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:04 WIB

Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa

Jokowi: 82 Persen Angka Kematian Covid-19 Ada di Pulau Jawa

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 12:05 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×