Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 13 Mei 2020 | 16:44 WIB
Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
Belasan orang pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjalani sidang secara daring di Mapolresta Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4/2020). Kelima belas orang diamankan petugas Ditres Narkoba Polda Riau dari sebuah tempat hiburan malam pada saat pelaksanaan PSBB di Kota Pekanbaru. (Antara).

Suara.com - Sebanyak 19 pelanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Riau, telah dijatuhi hukuman denda ratusan hingga jutaan rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (13/5/2020), menjelaskan, sejak pemberlakuan awal PSBB di Pekanbaru sudah ada empat perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ia mengatakan hukuman denda hingga jutaan rupiah dikenakan dalam kasus pelanggaran PSBB, yakni berkumpul di tempat hiburan karaoke, dengan melibatkan 14 orang dan seorang pemilik tempat hiburan tersebut.

Ia mengatakan sanksi hukum adalah upaya terakhir karena pelaku tidak menghiraukan anjuran dari petugas yang melakukan pengamanan saat PSBB.

“Awalnya sudah diingatkan, tapi (mereka) tidak mengindahkan malah lanjut berjoget tanpa menghiraukan jarak batas, physical distancing itu,” kata Mia.

Persidangan terakhir kali telah berlangsung di PN Pekanbaru pada Selasa (12/5) dengan menghadirkan tiga orang terdakwa. Dua orang terdakwa adalah warga yang nekad keluar malam tanpa masker dan membawa minuman keras.

Sedangkan satu terdakwa lainnya adalah pemilik bioskop mini yang tetap buka pada saat ada larangan beroperasi selama PSBB di Pekanbaru.

Ketiganya dijatuhi hukuman denda mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta rupiah untuk pemilik tempat usaha. Apabila mereka tidak membayar denda, maka hukumannya adalah satu bulan kurungan.

Pemerintah Kota Pekanbaru memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. PSBB mulai diberlakukan sejak 17 April lalu, sudah diperpanjang sekali, dan akan berakhir pada 15 Mei mendatang.

baca juga

Pemberlakuan jam malam PSBB di Pekanbaru dimulai pukul 20.00 hingga 05.00 WIB. Pemilik usaha selain yang dikecualikan diminta untuk tutup sementara seperti tempat hiburan malam dan bioskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

Pergub Sanksi Dipublikasi di Akhir, Kasatpol PP: Gimana Jika Diperpanjang?

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:03 WIB

Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

Ingat, Pelanggar PSBB Melawan Satpol PP Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 12:48 WIB

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

PSBB DKI, Masih Banyak Mobil Pribadi dan Angkutan Umum Melanggar Aturan

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:16 WIB

Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas

Viral Wakil Rakyat Langgar Protokol PSBB dan Ucapkan Kata Kotor ke Petugas

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 21:27 WIB

Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta

Tunggu Arahan Pimpinan, Dalih Petugas Belum Denda Pelanggar PSBB Jakarta

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:55 WIB

Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi

Pergub Jauh Hari Sudah Diteken Anies, Pelanggar PSBB Belum Dijatuhi Sanksi

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 11:23 WIB

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

Sanksi PSBB Selama Ini Tak Bisa Diterapkan, Anies Terbitkan Aturan Baru

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:20 WIB

Awas! Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Tak Bisa Perpanjang SIM dan STNK

Awas! Pelanggar PSBB di Surabaya Raya Tak Bisa Perpanjang SIM dan STNK

Jatim | Minggu, 10 Mei 2020 | 06:12 WIB

Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya; Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM

Sanksi Pelanggar PSBB Surabaya Raya; Terancam Tak Bisa Perpanjang SIM

Jatim | Minggu, 10 Mei 2020 | 00:00 WIB

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

Dirazia saat Nongkrong, Remaja Pelanggar PSBB di Cilandak Tabrak 2 Polisi

News | Sabtu, 09 Mei 2020 | 12:39 WIB

Terkini

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Perbandingan Aries vs Leo, Siapa yang Paling Dominan Saat Menjadi Pemimpin?

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2026 yang Dijual di Indonesia

Tekno | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Short Selling Makin Diburu, 50 Investor Sudah Buka Rekening

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:03 WIB

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

Kepala Dispora Tangsel Mukroni Mundur, Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

210 Manuskrip Kuno Keraton Solo Mulai Didigitalisasi

Foto | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Cara Menggunakan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok, Simak 4 Langkahnya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:47 WIB

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

4 Micellar Water Lokal Glycerin Jaga Skin Barrier agar Lembap Bebas Iritasi

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab

Jatim | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:33 WIB

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

7 Cara Cek Parfum Branded Ori atau Palsu, Perhatikan Kemasan hingga Wanginya

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:31 WIB

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

Layanan Darurat Tangsel Siaga 112 Diingatkan Tak Jadi Ajang Prank

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×