Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 14 Mei 2020 | 17:41 WIB
Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memulangkan penyidik bernama Kompol Rossa Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pembatalan tersebut setelah pimpinan KPK melakukan rapat pada 6 Mei 2020 dan menarik surat resmi KPK yang telah memberhentikan Kompol Rossa sejak bulan Februari 2020 lalu.

"Membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Ali menyebut KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 untuk membatalkan pemulangan penyidik Kompol Rossa ke institusi Polri.

Dia mengatakan, alasan Kompol Rossa batal dipulangkan ke Polri setelah pimpinan KPK menerima surat dari Kapolri pada 3 Maret 2020.

"Bahwa pembatalan surat Keputusan Sekjen KPK tersebut karena memperhatikan dan mengingat antara lain surat Kapolri perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota polri di lingkungan KPK," ujar Ali.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," imbuhnya. 

Menurut Ali, Kompol Rossa akan kembali bekerja di KPK dan telah berjanji memenuhi semua kewajiban dan hak-haknya sebagai penyidik. 

"Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," tutup Ali

baca juga

Untuk diketahui, selama bertugas di KPK, Kompol Rossa sempat yang menangani sejumlah kasus, termasuk suap penetapan PAW anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDI Perjuangan, Harun Masiku.

KPK secara tegas menyampaikan bahwa pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri per tanggal 13 Januari 2020. Namun, Polri batal untuk menarik lagi Kompol Rossa. Pernyataan itu disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.

Surat pembatalan itu langsung diteken Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Kompol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.

Firli dan empat pimpinan KPK lainnya telah merespons surat pembatalan yang dikirim Polri dengan kembali mengirimkan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.

Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi

Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:11 WIB

Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK

Pelanggar PSBB Jakarta Dihukum Pakai Rompi Oranye Seperti Tahanan KPK

Video | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:00 WIB

Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK

Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:30 WIB

Brigjen Pol Karyoto Resmi ke KPK, Wakapolda DIY yang Baru Dilantik

Brigjen Pol Karyoto Resmi ke KPK, Wakapolda DIY yang Baru Dilantik

Jogja | Rabu, 13 Mei 2020 | 22:05 WIB

Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Ramal Ditangkap, Eks Wakil Ketua KPK Ngakak Online

Roy Kiyoshi Ngaku Sudah Ramal Ditangkap, Eks Wakil Ketua KPK Ngakak Online

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:13 WIB

Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang

Perkara Suap Bakamla, Bos PT CMI Rahardjo Pratjihno Segera Disidang

News | Rabu, 13 Mei 2020 | 11:26 WIB

KPK Minta Tiga Pemkab di Jabar Tuntaskan Pendataan Warga Penerima Bansos

KPK Minta Tiga Pemkab di Jabar Tuntaskan Pendataan Warga Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 20:53 WIB

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

KPK Yakin Buronan Harun Masiku Belum Meninggal Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:22 WIB

Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi

Saut Kritik Gaya Penetapan Tersangka KPK: Publik Berhak Peroleh Informasi

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 19:05 WIB

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:20 WIB

Terkini

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:06 WIB

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:57 WIB

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?

Bogor | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:37 WIB

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:28 WIB

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:27 WIB

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:23 WIB

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 22:22 WIB

×