Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengamini jika NF sudah berbadan dua.
Tahan mengatakan, bayi yang dikandung NF itu merupakan perbuatan kekasih dan dua paman korban.
"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata Tahan saat dikonfirmasi.
Tahan menyamapaikan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini berkas perkara ketiga pelaku tindak kekerasan seksual kepada NF itu pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.
Sebelumnya, warga Jakarta sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan terhadap bocah berinisial APA di Sawah Besar yang dilakukan NF. Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban main ke ruimah pelaku pada Kamis (5/3/2020).
NF membunuh korban dengan cara menggelamkannya ke bak mandi saat disuruh mengambil mainan. Setelah tak bernyawa, NF menyumpal dan mengikat mayat bocah perempuan itu dalam lemari kamarnya.
Kasus ini terkuak setelah NF menyerahkan diri ke kantor polisi, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Dokter Bebas Covid-19, Bareskrim Polri Turun Tangan