Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:51 WIB
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mabes Polri mengklaim pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan hal yang wajar. Sebab, kedua terdakwa merupakan anggota aktif Brimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdalih pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir semata-mata guna memenuhi hak mereka selaku anggota sebagaimana yang tercantum dalam aturan internal institusi Polri.

"Pendampingan kuasa hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).

Ahmad kemudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dijelaskan bawah setiap anggota polri yang berhadapan dengan masalah hukum, berhak mendapat bantuan hukum, baik itu perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara, kata dia, bantuan hukum diberikan kepada anggota polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasihat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Atas hal itu, Ahmad pun meminta pihak yang merasa keberatan atas adanya pendamping hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bisa menyampaikannya kepada majelis hakim dalam persidangan.

"Jika ada keberatan dari para pihak dipersilahkan untuk mengajukan keberatan itu kepada pimpinan sidang," ujar Ahmad.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Salah satunya, yakni pendampingan hukum yang diberikan oleh Divisi Hukum Polri kepada kedua terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut yang diduga turut melibatkan petinggi di institut Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

Tim Advokasi Minta MA dan Komisi Kejaksaan Awasi Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 11:13 WIB

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

Sebut Peradilan Sesat, Pengacara Ungkap 9 Kejanggalan Sidang Novel Baswedan

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:22 WIB

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

Yakin Teror Air Keras Bukan Motif Dendam Pribadi, Novel Singgung Buku Merah

News | Kamis, 30 April 2020 | 20:26 WIB

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

Cerita Novel Sebelum Teror Air Keras: 2 Kali Ditabrak hingga Rumah Diintai

News | Kamis, 30 April 2020 | 15:21 WIB

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

Jenguk Novel Pasca Teror Air Keras, Iwan Bule Sebut Nama-nama Jenderal

News | Kamis, 30 April 2020 | 14:30 WIB

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Terkini

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

Presidium Hak Beribadah Desak Prabowo Cabut PBM 2006 dan Terbitkan Perpres Jamin Kebebasan Beribadah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:47 WIB

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

Prabowo-Mega Gandengan Tangan, Hasto Singgung 'Beban' Warisan Kebijakan Jokowi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:42 WIB

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

Setara Institute: Jawa Barat Masih Jadi Wilayah dengan Pelanggaran Kebebasan Beragama Tertinggi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

Siasat 'Gali Lubang Tutup Lubang' Bos WO Marwah Terbongkar: 58 Pasangan Ketipu Rp2,6 Miliar!

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:14 WIB

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

Perdana Menteri Qatar Temui Prabowo di Istana, Bawa Pesan Khusus dari Doha

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:13 WIB

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

Komunitas Kretek Desak Pemerintah Tak Telan Mentah-mentah Narasi Anti-Tembakau Global

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:54 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

Jakbar Bukan Gotham City! Wali Kota Iin Klaim Kriminalitas Tidak Lebih Tinggi dari Wilayah Lain

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:19 WIB

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

PT MMSGI Tegaskan PT MMS yang Diperiksa Bareskrim Bukan Bagian dari Grup Mereka

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:13 WIB