Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum

Kamis, 14 Mei 2020 | 20:51 WIB
Polri Nilai Wajar Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Dapat Bantuan Hukum
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette berbincang dengan tim kuasa hukum saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Mabes Polri mengklaim pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan hal yang wajar. Sebab, kedua terdakwa merupakan anggota aktif Brimob Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berdalih pendampingan hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir semata-mata guna memenuhi hak mereka selaku anggota sebagaimana yang tercantum dalam aturan internal institusi Polri.

"Pendampingan kuasa hukum Polri terhadap tersangka dalam kasus Novel Baswedan adalah hal yang wajar guna pemenuhan hak setiap anggota polri sesuai dengan aturan internal yang ada," kata Ahmad saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).

Ahmad kemudin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dijelaskan bawah setiap anggota polri yang berhadapan dengan masalah hukum, berhak mendapat bantuan hukum, baik itu perkara perdata, pidana, pengadilan agama, dan pengadilan lainnya.

Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sementara, kata dia, bantuan hukum diberikan kepada anggota polri pada fungsi Divisi Hukum yang bertindak sebagai penasihat hukum berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Atas hal itu, Ahmad pun meminta pihak yang merasa keberatan atas adanya pendamping hukum yang diberikan Divisi Hukum Polri kepada terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir bisa menyampaikannya kepada majelis hakim dalam persidangan.

"Jika ada keberatan dari para pihak dipersilahkan untuk mengajukan keberatan itu kepada pimpinan sidang," ujar Ahmad.

Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan mengemukakan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam persidangan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Salah satunya, yakni pendampingan hukum yang diberikan oleh Divisi Hukum Polri kepada kedua terdakwa yang dianggap dapat menghambat proses hukum untuk membongkar kasus tersebut yang diduga turut melibatkan petinggi di institut Polri.

Baca Juga: Pandemi Corona, Panti Jompo Eks Tapol 65 Tak Dapat Bansos dari Pemerintah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI