Dirawat di RS, Pasien Ini Dipaksa Bayar Masker Bedah Seharga Rp 700 Ribu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:07 WIB
Dirawat di RS, Pasien Ini Dipaksa Bayar Masker Bedah Seharga Rp 700 Ribu
Ilustrasi Masker. (Pixabay.com/Vesna_Pixi)

Suara.com - Seorang keluarga pasien yang baru saja dirawat di sebuah rumah sakit (RS) swasta di Kuala Lumpur, Malaysia melayangkan aksi protes. Ia dipaksa untuk membayar masker bedah yang digunakan anaknya selama dirawat di RS tersebut hingga sekitar Rp 700 ribu.

Seorang pria bernama Hilman membagikan bukti tagihan RS yang membuatnya marah. RS mengenakan biaya RM 201.60 atau sekitar Rp 700 ribu untuk 18 potong masker bedah yang digunakan anaknya selama menjalani perawatan di RS itu.

"Anda menagih saya RM201.60 untuk 18 potong masker bedah? Berarti Anda menagih saya RM 11.20 per potong? Serius?! Di mana etika dan profesionalisme Anda dalam menjalankan bisnis medis?" keluhnya seperti dialihbahasakan dari World of Buzz, Sabtu (16/5/2020).

Kemarahan Hilman bukan tanpa sebab. Di Malaysia, pemerintah membatasi harga tertinggi untuk sebuah masker adalah seharga RM 1.50 atau sekitar Rp 5 ribu. Namun, RS tersebut justru mematok harga masker RM 11.20 atau sekitar Rp 40 ribu per potongnya.

Pasien RS dipaksa bayar masker bedah dengan harga selangit (Dok World of Buzz)
Pasien RS dipaksa bayar masker bedah dengan harga selangit (Dok World of Buzz)

Hilman mengaku geram dengan tindakan RS yang seenaknya dalam memasang harga masker bedah. Terlebih saat ini masker bedah merupakan barang penting yang digunakan di RS.

Keluhan dari Hilman tersebut mendadak viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Pemerintah akan mengusut kasus tersebut dengan serius.

Dilaporkan Berita Harian, petugas dari Departemen Perdagangan dalam negeri dan Urusan Konsumen saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut.

Direktur penegakan kementerian mengatakan, mereka akan menginvestigasi masker bedah yang dikenakan biaya tinggi, bahkan jauh lebih tinggi dari harga tertinggi masker bedah yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika RS dinyatakan bersalah, maka seseorang akan dikenakan denda sebesar RM 500.000 atau Rm 1.000.000 untuk sebuah perusahaan.

baca juga

Direktur memastikan akan mengusut tuntas kasut tersebut sebagai pengingat pada pihak lain agar tidak memasang harga masker bedah melampaui harga tertinggi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Tambora Positif Corona Tolak Isolasi di RS Wisma Atlet, Ini Alasannya

Warga Tambora Positif Corona Tolak Isolasi di RS Wisma Atlet, Ini Alasannya

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 04:15 WIB

Teroris di RSIA, Zainab Kehilangan Bayi yang Ia Nanti Selama 7 Tahun

Teroris di RSIA, Zainab Kehilangan Bayi yang Ia Nanti Selama 7 Tahun

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:38 WIB

Dua RS Swasta di Bukittingi Tutup, Usai Satu Dokter Spesialis Positif Covid

Dua RS Swasta di Bukittingi Tutup, Usai Satu Dokter Spesialis Positif Covid

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 15:21 WIB

RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Sehat Bebas Covid yang Viral

RS Mitra Keluarga Bantah Jual Surat Sehat Bebas Covid yang Viral

Health | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:26 WIB

Mahasiswa Kedokteran Rusia Ogah Praktik di RS Rujukan Covid-19

Mahasiswa Kedokteran Rusia Ogah Praktik di RS Rujukan Covid-19

Health | Kamis, 14 Mei 2020 | 16:45 WIB

Terkini

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Meroket 1.004 Persen, Jumlah Rekening Emas BRI di BRImo Tembus 3 Juta

Bri | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:28 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×