Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:44 WIB
Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Suara.com - Setiap tahun jelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja

Namun seiring dengan adanya pandemi virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan khusus tentang penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagaamaan kepada buruh/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membuka opsi kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya apbila tidak mampu membayarkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pembayaran THR Keagamaan untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR Keagamaan bagi karyawan?

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Dalam ayat (1) disebutkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar nominal gaji 1 bulan.

Baca Juga: Musim Lalu Bisa Kasih THR ke Pemain, Tahun Ini Bhayangkara FC Pusing

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan"

THR = masa kerja x upah 1 bulan : 12

Sementara itu, satu bulan upah yang dimaksud meliputi: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Waktu Pembayaran THR

Dalam SE yang diterbitkan, Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerha atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaaman," tulis Ida Fauziah melalui keterangan resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI