Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:44 WIB
Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (12/5). [ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho]

Suara.com - Setiap tahun jelang Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti-nanti oleh para pekerja

Namun seiring dengan adanya pandemi virus corona, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan khusus tentang penyaluran THR dari perusahaan kepada pekerja.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Selama Pandemi Corona.

Dalam SE tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagaamaan kepada buruh/pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski begitu, Ida Fauziyah membuka opsi kepada perusahaan untuk mencicil THR karyawannya apbila tidak mampu membayarkan sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan pembayaran THR Keagamaan untuk karyawan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR Keagamaan bagi karyawan?

Mengacu pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, perhitungan THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.

Dalam ayat (1) disebutkan, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak mendapat THR sebesar nominal gaji 1 bulan.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, THR nya diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan"

THR = masa kerja x upah 1 bulan : 12

Sementara itu, satu bulan upah yang dimaksud meliputi: upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Waktu Pembayaran THR

Dalam SE yang diterbitkan, Ida Fauziyah mengatakan THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerha atau buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagaaman," tulis Ida Fauziah melalui keterangan resminya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:15 WIB

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB

Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR

Bu Menkeu Sri Mulyani Tolong, PNS Serang Belum Dapat THR

Banten | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:12 WIB

Terkini

Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online

Thailand Tangkap Mastermind Hybrid Scam Asal Indonesia, Tipu Investor AS di Aplikasi Kencan Online

News | Senin, 27 April 2026 | 09:21 WIB

Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial

Menteri PPPA Turun Tangan, Korban Kasus Daycare Little Aresha Dapat Pendampingan Psikososial

News | Senin, 27 April 2026 | 09:20 WIB

2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu

2 Eks PM Israel Bersatu Mau Gulingkan Benjamin Netanyahu

News | Senin, 27 April 2026 | 09:03 WIB

Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump

Dugaan Motif Anti-Kristen Terungkap dalam Manifesto Penembakan di Gala Dinner Donald Trump

News | Senin, 27 April 2026 | 08:39 WIB

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor

News | Senin, 27 April 2026 | 07:56 WIB

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik

News | Senin, 27 April 2026 | 07:55 WIB

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan

News | Senin, 27 April 2026 | 07:34 WIB

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB