Iuran BPJS Kesehatan Naik, Direktur IPO Singung Harga BBM Hingga Jokowi

Sabtu, 16 Mei 2020 | 14:02 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Direktur IPO Singung Harga BBM Hingga Jokowi
BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ M Risyal Hidayat)

Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menyampaikan dua hal yang menjadi masalah terkait dengan kebijakan pemerintah yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pertama Dedi menyampaikan, bahwa Presiden Joko Widodo telah lalai dalam melihat kondisi bangsa yang tengah dialami di massa pandemi virus Corona seperti saat ini.

"Pertama, Presiden lalai terhadap kondisi yang sedang di alami masyarakat di tengah pandemi, untuk sekedar hidup sehari-hari saja banyak keluhan, lebih lagi dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Dedi, pemerintah tak perlu lagi membebankan masyarakat dengan menaikan iuran BPJS. Pasalnya, pemerintah disebutnya sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari BBM.

"Negara sudah mendapatkan insentif tambahan pemasukan dari selisih harga BBM yang sangat signifikan. Jika masih saja kesulitan, maka perlu dipertanyakan bagaimana menkeu mengatur keuangan negara," ungkapnya.

Kemudian Dedi menyampaikan masalah yang kedua, yakni Presiden Jokowi berani beradu kekuasaan dengan Mahkamah Agung (MA).

"Kebijakan sebelumnya telah dibatalkan MA, mestinya secara politik presiden tidak dapat lagi menolak, tetapi justru menerbitkan Perpres baru, ini menandai Presiden tidak memahami hakikat putusan MA, dan tentu sebagai bentuk politik arogan," tutupnya.

Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan untuk Januari sampai Maret 2020 mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, tak selang beberapa lama, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Teddy PKPI: Yang Teriak Orang Mampu

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI