THR Tak Jelas, Buruh Sawit Desak Menaker Cabut SE 'Bela Pengusaha'

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Minggu, 17 Mei 2020 | 07:34 WIB
THR Tak Jelas, Buruh Sawit Desak Menaker Cabut SE 'Bela Pengusaha'
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Suara.com - Koalisi Buruh Sawit atau Sawit Watch meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang dinilai membuka peluang bagi perusahaan agar tidak memenuhi hak buruh atas Tunjangan Hari Raya atatu THR dibayar tepat waktu.

Koordinator Sawit Watch Zidane mengatakan, surat edaran Menaker tersebut hanya memperburuk kondisi buruh sawit di masa pandemi virus corona COVID-19 ini, khususnya buruh harian lepas di perkebunan sawit.

"Dalam situasi normal saja, perusahaan perkebunan sawit kerap tidak membayarkan THR untuk buruh harian lepas. Kemenaker harusnya menjamin pembayaran THR, bukan mengeluarkan surat edaran yang justru memberi ruang untuk perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya," kata Zidane dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Zidane memaparkan berdasarkan data serikat buruh sawit, di Kalimatan Timur ada perusahaan yang mencicil THR sampai Desember 2020, kemudian di Kalimantan Selatan ada perusahaan yang membayar THR bertahap selama 8 kali.

"Kemudian sejumlah buruh harian lepas di Bengkulu dan Sumatera Selatan telah menayakan THR kepada perusahaan, tapi sampai sejauh ini belum ada kejelasan," ungkapnya.

Kondisi buruh sawit hingga hari ini juga tetap bekerja dengan target seperti biasa di bawah ancaman kesehatan akibat pandemi corona, oleh sebab itu mereka berharap hak mereka tetap dipenuhi.

"Anggaran THR itu sudah dipersiapkan di tahun sebelumnya, karena itu kewajiban rutin perusahaan, jangan jadikan situasi pandemi sebagai alasan tidak membayar atau mencicil THR," kata Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo).

Buruh juga berpandangan, SE Menaker ini bertentangan dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang secara hukum kedudukannya ada di atas Surat Edaran.

Dalam PP tersebut, Pasal 7 mengatur waktu pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya, kemudian dalam pasal 56 perusahaan juga wajib membayar denda 5 persen jika terlambat membayar THR.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Udah Dapat THR? Ini Rekomendasi 5 HP Rp 1 Jutaan dari Redmi

Udah Dapat THR? Ini Rekomendasi 5 HP Rp 1 Jutaan dari Redmi

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 18:10 WIB

Terdampak Covid-19, dr Tirta Bongkar Tabungan S2 untuk Bayar THR Pegawai

Terdampak Covid-19, dr Tirta Bongkar Tabungan S2 untuk Bayar THR Pegawai

Jogja | Sabtu, 16 Mei 2020 | 16:13 WIB

Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:44 WIB

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:15 WIB

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB

Terkini

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

Sering Dimintai Keterangan, Korban Kebakaran Ponpes Lombok Tengah Alami Tekanan Psikologis

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:03 WIB

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

×