THR Tak Jelas, Buruh Sawit Desak Menaker Cabut SE 'Bela Pengusaha'

Bangun Santoso, Stephanus Aranditio

Minggu, 17 Mei 2020 | 07:34 WIB
THR Tak Jelas, Buruh Sawit Desak Menaker Cabut SE 'Bela Pengusaha'
Ilustrasi THR 2020. (Shutterstock)

Suara.com - Koalisi Buruh Sawit atau Sawit Watch meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang dinilai membuka peluang bagi perusahaan agar tidak memenuhi hak buruh atas Tunjangan Hari Raya atatu THR dibayar tepat waktu.

Koordinator Sawit Watch Zidane mengatakan, surat edaran Menaker tersebut hanya memperburuk kondisi buruh sawit di masa pandemi virus corona COVID-19 ini, khususnya buruh harian lepas di perkebunan sawit.

"Dalam situasi normal saja, perusahaan perkebunan sawit kerap tidak membayarkan THR untuk buruh harian lepas. Kemenaker harusnya menjamin pembayaran THR, bukan mengeluarkan surat edaran yang justru memberi ruang untuk perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya," kata Zidane dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Zidane memaparkan berdasarkan data serikat buruh sawit, di Kalimatan Timur ada perusahaan yang mencicil THR sampai Desember 2020, kemudian di Kalimantan Selatan ada perusahaan yang membayar THR bertahap selama 8 kali.

"Kemudian sejumlah buruh harian lepas di Bengkulu dan Sumatera Selatan telah menayakan THR kepada perusahaan, tapi sampai sejauh ini belum ada kejelasan," ungkapnya.

Kondisi buruh sawit hingga hari ini juga tetap bekerja dengan target seperti biasa di bawah ancaman kesehatan akibat pandemi corona, oleh sebab itu mereka berharap hak mereka tetap dipenuhi.

"Anggaran THR itu sudah dipersiapkan di tahun sebelumnya, karena itu kewajiban rutin perusahaan, jangan jadikan situasi pandemi sebagai alasan tidak membayar atau mencicil THR," kata Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo).

Buruh juga berpandangan, SE Menaker ini bertentangan dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang secara hukum kedudukannya ada di atas Surat Edaran.

Dalam PP tersebut, Pasal 7 mengatur waktu pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya, kemudian dalam pasal 56 perusahaan juga wajib membayar denda 5 persen jika terlambat membayar THR.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Udah Dapat THR? Ini Rekomendasi 5 HP Rp 1 Jutaan dari Redmi

Udah Dapat THR? Ini Rekomendasi 5 HP Rp 1 Jutaan dari Redmi

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 18:10 WIB

Terdampak Covid-19, dr Tirta Bongkar Tabungan S2 untuk Bayar THR Pegawai

Terdampak Covid-19, dr Tirta Bongkar Tabungan S2 untuk Bayar THR Pegawai

Jogja | Sabtu, 16 Mei 2020 | 16:13 WIB

Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

Cara Perhitungan THR yang Wajib Diberikan Perusahaan kepada Karyawan

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 13:44 WIB

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Terima THR Lebaran, Ini Marketplace dan Merek Ponsel yang Tebar Diskon

Tekno | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:15 WIB

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

Pastikan Pembayaran THR, Kemnaker Siapkan Posko Pengaduan Online

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 19:37 WIB

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tinggal Top Up, Yuk Bagi-bagi THR Online Lewat 4 Aplikasi Ini

Tekno | Sabtu, 16 Mei 2020 | 07:00 WIB

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Siap Dibagikan, Tidak Semua ASN di Bantul Terima THR

Jogja | Jum'at, 15 Mei 2020 | 14:33 WIB

Terkini

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

Mahfud MD Ungguli Prabowo dan Gibran dalam Studi Kepemimpinan SMRC

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:54 WIB

×