KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Senin, 18 Mei 2020 | 23:53 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
Bekas Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko seusai diperiksa terkait kasus Wawan di KPK. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Penyidik KPK memperpanjang ,asa penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016-Maret 2018 Deddy Handoko (DHA), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

Keduanya, yang kini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang KPK Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan, diperpanjang masa penahanannya mulai 18 Mei 2020 hingga 28 Juni 2020.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RA (Rahadian Azhar) dan tersangka DH (Dedy Handoko) untuk 40 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi Senin (18/5/2020).

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kalapas Klas I Sukamiskin Bandung Deddy Handoko dan Dirut PT GKA Rahardian Azhar sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019 lalu.

Deddy Handoko menjadi tersangka kasus dugaan suap perizinan di Lapas Sukamiskin karena diduga menerima imbalan dari terpidana kasus Alkes, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Deddy Handoko diduga menerima suap sebuah mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016 dari Wawan.

"Ini untuk kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DH (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardhana) baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat, dengan total izin pada tahun 2016 sampai dengan 2018 sebanyak 36 kali," ungkap Direktur Penindakan KPK Karyoto.

Sedangkan, tersangka Rahardian terbukti memberikan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein berupa mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG, berwarna hitam atas nama Muahir (anak buah RAZ).

Karyoto menyebut mobil tersebut diberikan Rahardian sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wawan kepada Rahardian untuk menjadikan Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Benarkan KPK Tengah Telisik Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Jubir Benarkan KPK Tengah Telisik Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2020 | 22:29 WIB

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Periksa 4 Mantan Pejabat

Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Periksa 4 Mantan Pejabat

News | Senin, 18 Mei 2020 | 12:35 WIB

Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta

Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Periksa Seorang Karyawan Swasta

News | Senin, 18 Mei 2020 | 10:49 WIB

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum, Pengacara: Ada yang Mau Dilindungi

News | Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:58 WIB

Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno

Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:58 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×