Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:58 WIB
Kasus Suap Garuda, KPK Banding Putusan Hakim Atas Vonis Bos PT MRA Soetikno
Terdakwa Soetikno Soedarjo saat menjalani sidang dakwaan suap pengadaan mesin dan pesawat Garuda Indonesia di Pengadilan Tipikor. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat terhadap bos PT. Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

Dalam putusan majelis hakim, Jumat (8/5/2020), terdakwa Soetikno dihukum enam tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 10 tahun penjara, serta denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan penjara.

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar 14.619.93758 dolar AS dan 11.553.190.65 euro. Selambat-lambatnya uang pengganti dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum.

Jaksa menilai putusan majelis hakim PN Tipikor Jakpus tersebut jauh dari rasa keadilan.

"Hari ini, KPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).

Menurut Ali, putusan enam tahun terhadap terdakwa Soetikno belum sama sekali memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Untuk itu, JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Bos PT MRA Soetikno Soedarjo dinyatakan bersalah dan terbukti menyuap bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

baca juga

Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar sendiri divonis delapan tahun penjara. Namun KPK tak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim.

"Maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap," tutup Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Bos Garuda Emirsyah Satar Banding

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 21:23 WIB

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

KPK Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bebani Rakyat

News | Jum'at, 15 Mei 2020 | 20:20 WIB

Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

Pertimbangkan Surat Kapolri, KPK Batal Berhentikan Kompol Rossa

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 17:41 WIB

Servis Taufik Hidayat Bersambut, 'Tikus' di Kemenpora Siap Di-Smash KPK?

Servis Taufik Hidayat Bersambut, 'Tikus' di Kemenpora Siap Di-Smash KPK?

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:52 WIB

Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK

Taufik Hidayat Bongkar 'Tikus' di Kemenpora Disambut Hangat KPK

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 13:30 WIB

Terkini

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:11 WIB

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:53 WIB

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:48 WIB

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:45 WIB

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:33 WIB

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:25 WIB

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:08 WIB